Penerapan Prinsip Aut Dedere Aut Judicare Dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional

Novalinda Nadya Putri

Abstract


Pada hakikatnya Hukum Pidana Internasional itu bersumber dari dua bidang hukum yaitu, Hukum Internasional dengan dimensi-dimensi pidana dan Hukum Pidana Nasional yang mengandung aspek-aspek internasional. Maka, asas-asas hukum yang terdapat didalam Hukum Pidana Internasional pun akan bersumber dari asas-asas hukum dari kedua bidang hukum tersebut. Paling tidak ada tiga asas hukum pidana internasional yang bersumber dari hukum internasional dan bersifat khusus yaitu aut dedere aut penere, asasaut dedere aut judicare dan asaspar in parem inhebet imperium. Asas aut dedere aut judicare merupakan pengembangan dari asas aut dedere aut punere, yang berarti pelaku tindak pidana internasional dapat dipidana oleh negara tempat locus delicti terjadi dalam batas teritorial negara tersebut atau diserahkan atau diekstradisi kepada negara peminta yang memiliki jurisdiksi untuk mengadili pelaku tersebut. Dalam kasus kejahatan berat yang menjadi perhatian internasional, tujuan dari kewajiban untuk mengekstradisi atau mengadili adalah untuk mencegah pelaku kejahatan agar terlepas dari hukumannya dengan memastikan bahwa mereka tidak dapat menemukan perlindungan di Negara mana pun. Penerapan prinsip aut dedere aut judicare hendaknya dilakukan lebih baik lagi oleh berbagai negara di dunia dalam mengadili pelaku kejahatan internasional, terutama dengan mengutamakan kewajiban hukum bukan melakukannya dengan motif lain yang mengesampingkan kepatuhan atas prinsip aut dedere aut judicare

Keywords


Aut Dedere Aut Judicare, ekstradisi, Mengadili

References


A., Cassese. (2003) International Criminal Law. Oxford: Oxford University Press.

Asofa, Burhan. (2001). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Atmasasmita, Romli. (2006). Pengantar Hukum Pidana Internasional. Bandung: Refika Aditama.

Diantha, I Made Pasek. (2014). Hukum Pidana Internasional Dalam Dinamika Pengadilan Pidana Internasional. Jakarta: Prenadamedia Group.

Lelyveld, J. South Africa To Try Mercenaries In Hijacking. (1982). New York Times.

Neji, Ndifon dan Felix Nyong. (2018). Rethinking Civil Society Participation in the Implementation of the UN Convention Against Corruption in Nigeria. Journal of Economics and Sustainable Development, Vol.9, No.16, 2018.

News, BBC. (2002). Denmark frees tops Chechen envoy. Diakses pada tanggal 17 September 2020 http://news.bbc.co.uk/2/hi/europe/2539567.stm

News, BBC. (2016). UK deports warlord who tortured Afghans. Diakses pada tanggal 19 September 2020 https://www.bbc.com/news/world-asia-38304594

News, BBC. Rwanda genocide accused remanded. (2006). Diakses pada tanggal 16 September 2020, melalui http://news.bbc.co.uk/2/hi/uk_news/6215865.stm

Parthiana, I Wayan. (2006). Hukum Pidana Internasional. Bandung: Yrama Widya.

Press, The Associated. Hijacked Pakistan Jet Flies To Syria After A Six-Day Standoff In Kabul. (1981). New York Times.

Rumokoy, Nike. K. (2011). Fungsi Hukum Pidana Internasional Dihubungkan Dengan Kejahatan Transnasional Khususnya Terhadap Tindak Pidana Korupsi. Makalah Dalam Seminar.

Swain, J. UK genocide suspect face Rwanda trial. (2006) The Sunday Times.

UPI. South Africa Sentences Mercenary to 10 Years. (1982). New York Times




DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v6i1.5537

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Address:

Faculty of Law,  University of Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Kode Pos 20238

E-mail: delegalata@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 081262664567

DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: 

  Creative Commons License

De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Statcounter