Penyitaan Asset Tindak Pidana Korupsidi Indonesia Serta Perampasan Tanpa Pemidanaan Terhadap Pelaku Kejahatan Sebagai Upaya Mengisi Kekosongan Hukum

Irsyad Zamhier Tuahuns

Abstract


Model civil forfeiture yang di terapkan di Negara Indonesia, karena civil forfeiture dasarnya mengunakan pembalikan beban terhadap pembuktian serta dapat juga untuk melakukan penyitaan yang secara cepat dengan adanya dugaan aseet suatu tindak pidana. Dalam civil forfeiture dalam hal gugatan di alamatkan terhadap asset bukan kepada palaku kejahatan tindak pidana korupsi sehinga para tersangka maupun terdakwa dalam hal mengenai asset tetap dapat di ambil meski para tersangka dan terdakwa telah meninggal dunia atau belum adanya proses melalui peradilan pidana. Ketentuan metode inilah maka di sebut sebagai non-conviction based asset forfeiture atau NCB sebgai perampasan asset tindak pidana kejahatan tipikor tanpa pemidanaan

Keywords


Perampasan asset tanpa pemidanaan

References


Achajani Zulfa Eva, 2010, Gugurnya Hak menuntut,Bogor,Gahalia Indonesia.

Ali Achmad, 2012, Menguak terhadap Teori hukum legal theory dan toeri peradilan (Judicial prudence) termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence) Vol. 1 pemahaman awal, Jakarta kencana prenada media grup.

Kodiyat MS,Bentino Asdhie., Sinaga, Eza Ista Maulida .(2019). Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam perlindungan hak konstitusional warga Negara melalui konstitusional complaint. De Lega Lata Jurnal Ilmu Fakultas Hukum Umsu.4 (2). 160-174.

Lopa Bahariddin & Moh. Yamin, 1987, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang No.3 Tahun 1971) Berikut Pembahasan Serta Penerapanya

Dalam Praktek , Bandung,Alumni.

Lubis, Mhd.Teguh Syuhada.(2019). Pelaksanaan sita jaminan terhadap objek sengketa yang berada pada pihak ke tiga dalam penanganan perkara perdata. De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Umsu. 4(1).42-53.

Mahfud MD Moh,dkk,2013, Dekonstruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif, Yogyakarta, Thafa Media.

Marfuatul Latifa, Juni 2015Urgensi Pembentuakn Undag-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Di Indonesia, Jurnal Negara Hukum,Vol,6,No 1.

M.P Pangribuan Luhut, 2016, Hukum Pidana Khusus Tentang Tindak Pidana Ekonomi, Pencucian Uang, Korupsi dan Kerjasama Internasional serta Pengembalian Aseet, Depok,Pustaka Kemang.

Ramadhani,Rahmat . (2017). Kepastian Hukum Yang Terkandung Dalam Setipikat Hak Atas Tanah. De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Umsu. 2 (1). 225-270.

Suparman Eman,Agustus 2014 Korupsi Yudisial (Judicial Corruption) dan KKN di Indonesia Padjadjaran. Jurnal Hukum,Vol 1,No 2.

Yusuf Muhammad, 2013, Merampas Aset Koruptor Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Jakarata, Kompas.

United Nations Covention Againts Of Corruption 2003

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Peraturan Mahkama Agung Nomor 1 Thaun 2013 Tentang tata cara Penyelesaian Permohonan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang




DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v6i1.5556

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Address:

Faculty of Law,  University of Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Kode Pos 20238

E-mail: delegalata@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 081262664567

DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: 

  Creative Commons License

De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Statcounter