Efektivitas Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Persidangan Perkara Pidana Selama Pandemi Covid-19

Erwin Asmadi, Padian Adi Selamat, Benito Asdhie Kodyat, Ismail Koto

Abstract


Wabah Covid-19 yang menyebar di penjuru Tanah Air telah memberikan pembelajaran tersendiri bagi sistem peradilan di Indonesia. Untuk itu persidangan online merupakan terobosan positif sebagai solusi di tengah perkembangan teknologi informasi. Metode penelitian yang digunakan pada Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris (Field Research). Penelitian ini akan dilakukan dengan pendekatan Empiris didukung dengan data normative dan diperkaya dengan pendekatan sosiologis dengan harapan mendapatkan gambaran yang comprehensive. Undang-Undnag No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum mengatur terkait dengan persidangan melalui elektronik. Terkait dengan penyelenggaraan Peradilan Pidana, Mahkamah Agung (MA) membentuk Perma tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik di Pengadilan, yaitu Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Perma Sidang Pidana Online) selanjutnya di dalam SEMA No. 1 Tahun 2020, seluruh pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan pada MA dan badan peradilan di bawahnya diminta untuk melakukan penyesuaian sistem kerja dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah. Dalam pelaksanaannya ,persidangan pidana daring menemui beberapa kendala dan permasalahan Adapun beberapa permasalahan yang ditemui saat pelaksanaan persidangan online seperti sarana prasarana, akses internet pemenuhan hak terdakwa dan penerapan asas Sistem Peradilan Pidana

Keywords


Tekhnologi Informasi, Persidangan, Pidana, Covid-19

References


Bambang Poernomo. 2001. Pola Teori dan Asas Umum Hukum Acara Pidana. Yogyakarta: Liberty.

Dewi Rahmanisngsih Nugroho, Membangun Budaya Hukum Persidangan Virtual Studi Perkembangan Sidang Tindak Pidana via Telekonferensi, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 2, No. 3 2020.

Dian Cahyaningrum, Persidangan Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Covid-19, Pusat Penelitian Bidang Hukum Badan Keahlian DPR RI, Vol XII, No. 14, 2020.

FauziAhmad dan Koto Ismail. (2022). Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Terkait dengan Produk Cacat, Jurnal Of Education, Humanora and Social Sciences 4 (3).

Hanafi dkk, Eksistensi Persidangan Online Ditengah Pandemi Covid-19 Dalam Perkara Pidana di Indonesia, AlAdl Jurnal Hukum, Vol 13, No. 2, 2021.

Indnoesia, Undang-Undang tentang kekuasaan kehakima, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, LN No. 157, tahun 2009, TLN Nomor 5076, Pasal 2 ayat (4).

Koto. (2022). Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunan Merek Yang Sama Pada Pokoknya, SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi.

------. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme, Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 (1).

Melalui:https://nasional.kompas.com/read/2020/07/09/07160431/menyoal-payung-hukum-persidangan-online?page=all.

Melalui: https://www.gatra.com/detail/news/481331/hukum/ombudsman-temukan-otensi-maladministrasi-terkait-persidangan-online.

Nisa Angrum Adisti, dkk, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 18, No. 2, 2021 h.224

Nugroho,Membangun Budaya Hukum Persidangan Virtual Studi Perkembangan Sidang Tindak Pidana via Telekonferensi, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 2, Nomor 3, Tahun 2020.




DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v6i2.9431

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Address:

Faculty of Law,  University of Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Kode Pos 20238

E-mail: delegalata@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 081262664567

DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: 

  Creative Commons License

De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Statcounter