Diyat Sebagai Sanksi Hukum Pembunuhan Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

Guntur Rambey

Abstract


Dalam Islam, kasus pembunuhan merupakan kasus yang paling banyak menyita perhatian. Ada sebuah paradigm di tengah-tengah masyarakat yang menyatakan bahwa pelaku pembunuhan harus dihukum mati atau dikenal dengan nama qishash. Padahal dalam hukum Islam penjatuhan sanksi qishash hanya berlaku ketika keluarga korban atau ahli warisnya tidak mau memaafkan si pelaku. Oleh karena itu sebenarnya memberikan maaf bagi pelaku pembunuhan merupakan pesan moral paling utama dalam Alquran maupun hadis. Alternatif lain untuk hukuman kasus pembunuhan adalah pembayaran diyat. Diyat merupakan kompensasi atau ganti rugi yang diberikan oleh pelaku kepada keluarga korban.

Kata kunci: diyat, sanksi hukum, pidana, Islam.



DOI: https://doi.org/10.30596/edutech.v1i02.584

Refbacks

  • There are currently no refbacks.