PENGARUH PAJAK DAN SUBSIDI PADA KESEIMBANGAN PASAR

Nadia Ika Purnama

Abstract


Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak ada yang langsung diterima oleh masyarakat dan ada yang tidak diterima oleh masyarakat. Jenis-jenis pajak adalah pajak penghasilan (PPH), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak pertambahan nilai (PPN).

Sedangkan subsidi merupakan lawan atau kebalikan dari pajak. Oleh karena itu subsidi sering disebut sebagai pajak negatif. subsidi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat akan menyebabkan ongkos produksi yang dikeluarkan oleh produsen menjadi lebih rendah dari pada ongkos produksi sebelum adanya atau tanpa adanya subsidi.

Yang menjadi indikator pengaruh pajak dan subsidipada keseimbangan pasar yaitu pajak terhadap keseimbangan pasar dan subsidi terhadap keseimbangan pasar. Ternyata pajak sangat berpengaruh terhadap atas penjualan selalu menambah harga barang yang ditawarkan. Sehingga hanya mempengaruhi fungsi penawaran. Sedangkan pada fungsi permintaan tidak mengalami perubahan sama sekali. Sedangkan dengan adanya subsidi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat akan menyebabkan ongkos produksi yang dikeluarkan oleh produsen menjadi lebih rendah dari pada ongkos produksi. Menyebabkan daya beli konsumen terhadap produk tersebut meningkat.

Kata Kunci: Subsidi, Pajak, dan Keseimbangan pasar

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.30596/ekonomikawan.v16i1.1016