Keabsahan Perjanjian Back Date Dalam Jual Beli Dan Peralihan Hak Atas Tanah
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adjie, Habib. (2011). Hukum Notaris Indonesia (Tafsiran Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Refika Aditama
Hanapiah, Yogi. (2018). Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Oleh Notaris Dalam Membuat Akta Perjanjian Notariil. Jurnal AKTA, 5 (1)
HS, Salim. (2014). Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia. Sinar Grafika
Ismail Koto & Faisal. (2021). Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Benda Bergerak Terhadap Debitur Wanprestasi Application Of Fiduciary Guarantee On Movable Objects To Default Debtors. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) ISSN2622-3740 (Online), 4(2)
Media Hukum Online, Adakah Akibat Hukum dari Perjanjian Back Date, melalui https://www.hukumonline.com/, diakses pada tanggal 26 Agustus 2020, Pukul 20.10 Wib.
Putra, Ivan Chairunanda Kusuma. (2018). Perlindungan Hukum Notaris Terhadap Perjanjian Perikatan Jual Beli yang Diikuti Dengan Adanya Pengakuan Hutang. Jurnal Lex Raneissance, 2(3)
Ramadhani, Rahmat. (2016). Penanggulangan Kejahatan Terhadap Tanah. Jurnal EduTech, 2(2)
Sinaga, V. Harlen. (2015). Hukum Acara Perdata dengan Pemahaman Hukum Materiil. Erlangga
Sjaifurrachman & Habib Adjie. (2011). Aspek Pertanggung Jawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. CV. Mandar Maju.
Soeroso, R. (2018). Perjanjian di Bawah Tangan; Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum. Sinar Grafika.
Widjaya, I.G. Rai. (2004). Merancang Suatu Kontrak. Megapoin
Refbacks
- There are currently no refbacks.