Keabsahan Perjanjian Back Date Dalam Jual Beli Dan Peralihan Hak Atas Tanah

Mochammad Rifky Dalimunte, Ahmad Fauzi

Abstract


Perjanjian jual beli dapat terjadi jika ada kesepakatan yang telah dibuat dan dinegosiasikan bersama tanpa paksaan dan menjadi hukum bagi para pihak, namun berbeda jika perjanjian jual beli dan pengalihan hak atas tanah disimpulkan dengan a tenggat waktu kembali yang umumnya tidak diatur atau dilarang oleh hukum. Namun perlu diperhatikan apakah ada perbedaan tanggal penandatanganan dan yang seharusnya, apakah ada pihak lain yang dirugikan, atau ada pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (untuk Misalnya penggelapan pajak, dll.). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan cara memadukan bahan-bahan hukum dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian jual beli dan pengalihan hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terutama diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, yaitu semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Undang-undang tersebut diberlakukan sebagai undang-undang bagi yang membuatnya, maka hal tersebut diperbolehkan berdasarkan ayat (1) pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Konsekuensi hukum perjanjian dengan tanggal berakhir dalam jual beli dan pengalihan hak atas tanah bagi para pihak, ketika perjanjian dapat diakhiri, seolah-olah salah satu pihak meminta penghentian perjanjian, membutuhkan pemulihan bahkan hak untuk menuntut ganti rugi jika ditemukan pelanggaran atau pelanggaran perjanjian yang dibuat dengan tanggal terbalik untuk jual beli dan pengalihan hak atas tanah. Istilah kontrak penjualan dan pengalihan hak atas tanah disimpulkan dengan akta notaris, meskipun Pasal 1321 KUH Perdata menekankan persyaratan hukum. kontrak itu sendiri

Keywords


Perjanjian Back Date, Jual Beli, Peralihan Hak Atas Tanah

Full Text:

PDF

References


Adjie, Habib. (2011). Hukum Notaris Indonesia (Tafsiran Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Refika Aditama

Hanapiah, Yogi. (2018). Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Oleh Notaris Dalam Membuat Akta Perjanjian Notariil. Jurnal AKTA, 5 (1)

HS, Salim. (2014). Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia. Sinar Grafika

Ismail Koto & Faisal. (2021). Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Benda Bergerak Terhadap Debitur Wanprestasi Application Of Fiduciary Guarantee On Movable Objects To Default Debtors. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) ISSN2622-3740 (Online), 4(2)

Media Hukum Online, Adakah Akibat Hukum dari Perjanjian Back Date, melalui https://www.hukumonline.com/, diakses pada tanggal 26 Agustus 2020, Pukul 20.10 Wib.

Putra, Ivan Chairunanda Kusuma. (2018). Perlindungan Hukum Notaris Terhadap Perjanjian Perikatan Jual Beli yang Diikuti Dengan Adanya Pengakuan Hutang. Jurnal Lex Raneissance, 2(3)

Ramadhani, Rahmat. (2016). Penanggulangan Kejahatan Terhadap Tanah. Jurnal EduTech, 2(2)

Sinaga, V. Harlen. (2015). Hukum Acara Perdata dengan Pemahaman Hukum Materiil. Erlangga

Sjaifurrachman & Habib Adjie. (2011). Aspek Pertanggung Jawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. CV. Mandar Maju.

Soeroso, R. (2018). Perjanjian di Bawah Tangan; Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum. Sinar Grafika.

Widjaya, I.G. Rai. (2004). Merancang Suatu Kontrak. Megapoin


Refbacks

  • There are currently no refbacks.