KEWENANGAN DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KABUPATEN ASAHAN DALAM PELARANGAN PENGGUNAAN ALAT TANGKAP TRAWL BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN PERIKANAN NOMOR 71 TAHUN 2016 TENTANG JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DIWILAYAH PEN

Ilham Fauzi, Suhaidi Suhaidi, Mahmul Siregar, Faisal Akbar

Abstract


Pada Peraturan Menteri Kelautan Perikanan nomor 71 tahun 2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Melarang Pengoprasian Alat Tangkap Trawl di seluruh zona WPPNRI. Akan tetapi di Kabupaten Asahan salah satu sentral perikanan terbesar yang ada di Sumatera Utara dan merupakan daerah yang memiliki nelayan yang hari ini masih banyak menggunakan alat tangkap Trawl. Permasalahan dalam penelitian ini dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 27 Secara normatif, kewenangan daerah Provinsi di laut untuk mengelola sumber daya alam paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai sehingga tidak ada kesingkronan dalam penegakan hukum pelarangan penggunaan alat tangkap trawl.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif analitis. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisa data yang dipergunakan pada bahan-bahan hukum dalam penelitian ini akan dilakukan secara analisis kualitatif terhadap data primer dan data skunder yang memaparkan serta menganalisis pelarangan penggunaan alat tankap Trawl serta penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode dedukatif. Pelarangan penggunaan pengoperasian alat tangkap Trawl hanya dapat dioptimalkan dengan memperbanyak sosialisasi kepada masyarakat nelayan Kabupaten Asahan, Meninggkatkan dan memperkuat koordinasi anatara para penegak hukum dalam hal ini yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, TNI AL dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang sama-sama mempunyai kewenangan di perairan dan peran Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk mengkaji ulang kembali kewenangan Provinsi guna mengelola sumber daya alam yang ada di laut

Keywords


Alat tangkap, Trawl, Asahan

Full Text:

PDF

References


Akhmad Solihin, Politik Hukum Kelautan dan Perikanan, (Bandung: Nuansa Aulia, 2010)

Cst Kansil, Christine . S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, Kamus Istilah Hukum, (Jakart :2009)

Djoko Tribawono, Hukum Perikanan Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013)

Koesnadi hardjasoemantri, Hukum Dan Lingkungan Hidup Di Indonesia,cetakan 1, (Jakarta : Penerbit Program Pasca SarjanaFakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001)

Koto, I., & Faisal, F. (2021). Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Benda Bergerak Terhadap Debitur Wanprestasi. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(2), 774-781.

M. Zakaria, Penegakan Hukum Terhadap Illegal Fishing di Wilayah Perairan Jawa Tengah (Studi Kasus di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah),Jurnal Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2015

Marhaeni Ria Siombo, Hukum Perikanan Nasional dan Internasional, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2010)

Rahimah, R., & Koto, I. (2022). Implications of Parenting Patterns in the Development of Early Childhood Social Attitudes. International Journal Reglement & Society (IJRS), 3(2), 129-133.

Suwarman Partosuwiryo, Dasar-Dasar Penangkapan Ikan, (Yogyakarta: Alam Media, 2002)

Winarno Surakhmad, Dasar dan Teknik Research (Bandung: Tarsito, 1978)

Zainuddin, Z. (2022). Implementation Of The Change Of The Chairman Of The Labuhan Batu Selatan Regional People's Representative Council. International Journal Reglement & Society (IJRS), 3(1), 11-18.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.