Analisis Hukum Tentang Keabsahan Kepemilikan Tanah Berdasarkan Surat Tukar Tanah Yang Dibuat Oleh Kepala Desa Dalam Putusan Nomor 22/Pdt.G/2019/PN LLG

Josephine Wirawan, Muhammad Yamin, Zaidar Zaidar, Afnila Afnila

Abstract


Tanah merupakan tempat tinggal, tempat manusia melakukan aktivitas sehari-hari dan juga menjadi sumber mata pencaharian bagi kalangan petani di wilayah pedesaan di seluruh Indonesia. Pentingnya arti tanah bagi masyarakat Indonesia, maka banyak masyarakat yang berupaya untuk memiliki hak atas tanah tersebut agar dapat dijadikan tempat mendirikan rumah kediaman, tempat bercocok tanam, tempat berusaha dengan mendirikan bangunan rumah tempat usaha atau bahkan melakukan pengalihan hak atas tanah tersebut melalui suatu transaksi jual beli. Dalam penelitian ini yang digunakan adalah penelitian yuridis normative yang mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat dapat memberikan informasi untuk dipahami tentang Keabsahan surat tukar tanah yang dibuat oleh Kepala Desa adanya suatu kewenangan berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah sehingga diantara para pihak yang berkeinginan untuk melakukan peralihan hak berupa tukar menukar atas tanah baik secara lisan maupun tertulis kemudian harus dituangkan dalam suatu Berita Acara yang ditandatangani oleh para pihak atas persetujuan tukar menukar sehingga Kepala Desa dapat membuat surat keterangan atas peralihan hak berupa tukar menukar tanah tersebut.

Keywords


Analisis Hukum, Tanah, Surat Tukar Tanah

Full Text:

PDF

References


Chomzah, Ali Achmad. 2002. Hukum Pertanahan. Jakarta: Prestasi Pustaka

Hadjon, Philipus M.. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu

Harsono, Boedi. 1998. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Murad, Rusmadi. 2007. Menyingkap Tabir Masalah Pertanahan. Bandung: Mandar Maju

Parlindungan, A.P, 1994. Hukum Agraria Serta Landreform. Bandung: Alumni.

----------------------, 2006. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika

Patradi, Kamaluddin. 2010. Pemberian Kuasa Dalam Praktek Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah. Yogyakarta: Press.

Rahardjo, Satjipto. 2003. Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia. Jakarta: Kompas

Rosmidah. 2015. Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Indonesia. Jurnal Inovatif Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 24 No. 63-77. Universitas Negeri Jambi. 2015

Saputra, Yoga. Skripsi. 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Status Tanah Hak Milik Yang Diperoleh Melalui Tukar Menukar Dengan Desa Di Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunung Kidul. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia

Sumeru, Arief. 2016. Kedudukan Pejabat Kepala Desa Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Desa. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik. Vol. 4 No. 1. Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Wahyuni, Endang Sri. 2015. Penyalahgunaan Wewenang Oleh Lurah Dalam Membuat Surat Keterangan Tanah Yang Berfungsi Sebagai Alas Hak Atas Tanah Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 593/5707/SJ Tahun 1984. Naskah Jurnal. Medan: Universitas Sumatera Utara.

Zakie, Mukmin. 2013. Kewenangan Negara Dalam Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum Di Indonesia Dan Malaysia. Yogyakarta: Litera


Refbacks

  • There are currently no refbacks.