Kewenangan Pelaksana Tugas Kepala Daerah Dalam Menjalankan Pemerintahan

Roman Situngkir

Abstract


Pengangkatan pelaksana tugas Kepala Daerah ini dapat menimbulkan permasalahan dalam aspek Hukum Tata Negara. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengisian jabatan Pelaksana Tugas Kepala Daerah, bagaimana batasan kewenangan Pelaksana Tugas dalam melaksanakan tugasnya selaku Kepala Daerah, bagaimana efektivitas jabatan Pelaksana Tugas dalam penyelenggaraan pemerintah. Metode penelitian adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data yang dilakukan secara sistematis, untuk mencapai tujuan tertentu. Pengumpulan dan analisis data dilakukan secara alami, baik kuantitatif maupun kualitatif, eksperimental dan non-eksperimental, interaktif dan non-interaktif. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder. Analisis bahan hukum dilakukan menggunakan metode analisis kualitatif yang digunakan untuk menjelaskan peristiwa hukum, bahan hukum atau produk hukum secara rinci untuk memudahkan hukum penafsiran. pengisian jabatan Pelaksana Tugas Kepala Daerah diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tugas dan kewenangan Kepala Daerah dilengkapi dengan kewajiban yang harus dijalankan oleh Kepala Daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tugas dan kewenangan tersebut tidak dapat dilaksanakan apabila Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara sehingga dapat dipahami bahwa tugas dan kewenangan yang diperoleh Kepala Daerah sangat menentukan jalannya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan baik. Batasan kewenangan Pelaksana Tugas dalam melaksanakan tugasnya selaku Kepala Daerah bersumber dari kewenangan mandat, dimana kewenangan Plt Kepala Daerah hanya sebatas menjalankan kewenangan berupa kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Kepala Daerah defenitif dalam Pemerintahan Daerah karena kedudukannya hanya sebagai pejabat sementara yang menggantikan kekosongan Kepala Daerah

Keywords


Kewenangan Pelaksana Tugas, Kepala Daerah, Pemerintah

Full Text:

PDF

References


Agung Kurniawan. 2125. Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaruan.

Dewi Triwahyuni & Fuqoha, Efektivitas Jabatan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Jurnal Administrasi Negara, Volume 3, Nomor 2, Januari April 2019.

Fabian Riza Kurnia. 2019. Tinjauan Yuridis Kewenangan Pejabat Sementara (PJS) Kepala Daerah Pada Masa Cuti Kampanye Kepala Daerah Petahana, Jurnal Manajemen Pemerintahan, Volume 11, Nomor. 2, 2019.

Hanif Nurcholis. 2017. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta: Grasindo.

J. Kaloh. 2019. Kepemimpinan Kepala Daerah: Pola Kegiatan, Kekuasaan, dan Perilaku Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Jakarta: Sinar Grafika.

Nandang Alamsah Deliarnoor, Problematika Pelaksana Tugas (Plt) Dalam Masa Transisi Pemerintahan (Pra dan Pasca Pilkada Serentak), Jurnal Ilmu Pemerintahan, Volume.1, Nomor 2, Oktober 2018.

Koto, Ismail. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme, Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 No. 1.

Richard M. Steers. 2015. Efektivitas Organisasi, Jakarta: Erlangga


Refbacks

  • There are currently no refbacks.