Abstract
Pemilikan tanah absentee ini dilarang oleh undang-undang, karena dianggap tidak efektif sebab pemilik tanah berada di luar kecamatan letak tanah tersebut sehingga tidak dapat mengerjakan tanahnya secara aktif. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya ketentuan tersebut disempurnakan dengan PP Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan Isi Ketentuan dan Tambahan PP Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian. Namun terdapat beberapa pengaturan mengenai pengecualian larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee. Pengecualian terhadap larangan pemilikan tanah secara absentee diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977. Penelitian ini menggunakan penelitian empiris yang sumber datanya diperoleh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat. Pengaturan hukum kepemilikan tanah secara absentee dijumpai dalam Keputusan Menteri Agraria No. SK VI/6/Ka /62 tanggal 8 Januari 1962 tentang perpanjangan waktu untuk mengalihkan tanah-tanah pertanian absentee dan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1977 tentang pemilikan tanah pertanian secara guntai (absentee) bagi para pensiunan pegawai negeri. 2) Hambatan dan kendala dalam pengelolaan tanah-tanah absentee: masih kurangnya sarana informasi dan teknologi yang canggih guna mendukung kinerja dari pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Langkat, Masih banyak terdapat tanah-tanah yang belum terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Langkat. 3) Eksistensi atas kepemilikan tanah secara absentee, tidak berjalan sebagaimana mestinya karena ketidakjelasan mekanisme pengawasan yaitu substansi hukumnya.
Keywords
Eksistensi, Kepemilikan Tanah
References
Ramadhani, Rahmat. (2016). Penanggulangan Kejahatan Terhadap Tanah. Jurnal EduTech Vol. 2 No. 2 September 2016
Aprianto, Tri Chandra. (2016). Perjuangan Landreform Masyarakat Perkebunan Partisipasi Politik, Klaim, dan Konflik Agraria di Jember. STPN Press
Aritonang, Hanna M, diwawancari oleh Dary Wahib Al Farisi, November 2021, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat
Boedi Harsono. (2018). Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya), Jilid I, Hukum Tanah Nasional. Djambatan
Arfa, Faisar Ananda. (2010). Metode Penelitian Hukum Islam. Citapustaka Media Perintis
Nadirah, Ida. (2020). Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Terhadap Pengrajin Kerajinan Tangan. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum UMSU Volume 5 Nomor 1, Januari – Juni 2020