KAJIAN HUKUM PERDATA TERHADAP PERBUATAN PENAMBAHAN DAYA TENAGA LISTRIK SECARA TIDAK SAH MENURUT KONTRAK PERJANJIAN (STUDI PT. PLN (PERSERO) RAYON MEDAN KOTA)

Dara Aisyah, Guntur Rambey

Abstract


Tenaga listik adalah suatu kebutuhan masyarakat yang sangat penting dikarenakan tenaga listrik mempunyai peran kepada kehidupan masyarakat yang berguna untuk sebagai alat menggerak semua benda dan alat bantu sebagai penerangan. Keberadaan listrik yang sangat dibutuh membuat beberapa masyarakat melakukan hal-hal yang merugikan pihak PT. PLN (Persero). Salah satunya konsumen melakukan penambahan daya tenaga listrik secara tidak sah menurut kontrak perjanjian, konsumen melakukan hal tersebut agar bisa mendapatkan tenaga listrik yang lebih besar, tetapi membayar sedikit. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perbuatan penambahan daya tenaga listrik secara tidak sah menurut kontrak perjanjian menurut hukum perdata, mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan konsumen melakukan perbuatan tersebut, dan mengetahui upaya yang diberikan pihak PT. PLN kepada konsumen. Penelitian yang dilakukan menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang peneliti dilakukan di PT.PLN (Persero) Rayon Medan Kota, maka diperoleh bahwa menurut hukum perdata Perbuatan Penambahan daya secara tidak sah menurut kontrak perjanjian diatur dalam Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor: 1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik dengan berpayung hukum pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Faktor-faktor yang menyebabkan konsumen melakukan perbuatan tersebut berasal dari faktor konsumen itu sendiri yaitu untuk memperoleh daya tenaga listrik yang besar dengan harga yang murah serta faktor ekonomi, sedangkan faktor dari pihak mekanik dari PT.PLN (Persero) yaitu pihak PT.PLN (Persero) salah menghitung pemakaian tenaga listrik konsumen, dan upaya hukum yang diberikan PT.PLN (Persero) ialah melakukan memberikan teguran, melakukan pemutusan sementara, serta memberikan denda.

Keywords


Penambahan Daya, Konsumen, PT.PLN (Persero)

Full Text:

PDF

References


Aziroh, Safirotul, dkk. (2017). Analisis Atas Perhitungan Denda Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Serta Pengakuannya Dalam Financial Statement (Studi Kasus Pada PT.PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Malang Rayon Kota). Jurnal Administrasi Bisnis (JAB), Volume 51 No. 1

Denny William, d. (2022, Maret). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Pencurian Listrik di Kota Balikpapan. Jurnal Lex Suprema, volume 2 No 1, 219-239.

Ernawati dan Fatihani Baso. (2021). Tinjauan Yuridis Bagi Konsumen Terhadap Kecurangan Penambahan Daya dan Kilometer Tidak sah menurut kontrak perjanjian di Kota Kendari. Jurnal Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Kendari, IAIN Kendari, Volume 3 No. 2

Hanifah, Ida. (2018). Pedoman Tugas Akhir Mahasiswa. Pustaka Prima

Tanpa nama. (2022, 27 Februari). MCB adalah, Fungsi dan Cara Kerjanya, diakses pada tanggal 27 Februari 2022 https://www.birolistrik.com/1378/mcb-adalah-fungsi-dan-cara-kerjanya/

Taufik Hidayat, diwawancarai oleh Dara Aisyah, 11 Juli 2022, PT. PLN (Persero) Unit Pelayanan Medan Kota


Refbacks

  • There are currently no refbacks.