ANALISIS KEWENANGAN PELAKSANA TUGAS KEPALA DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014

Ibnu Pramudana, Surya Perdana

Abstract


Tulisan ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah bagaimana pengisian jabatan Pelaksana Tugas Kepala Daerah, bagaimana batasan kewenangan Pelaksana Tugas dalam melaksanakan tugasnya selaku Kepala Daerah, bagaimana efektivitas jabatan Pelaksana Tugas dalam penyelenggaraan pemerintah. Kesimpulan dari pembahasan adalah pengisian jabatan Pelaksana Tugas Kepala Daerah diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tugas dan kewenangan Kepala Daerah dilengkapi dengan kewajiban yang harus dijalankan oleh Kepala Daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tugas dan kewenangan tersebut tidak dapat dilaksanakan apabila Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara sehingga dapat dipahami bahwa tugas dan kewenangan yang diperoleh Kepala Daerah sangat menentukan jalannya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan baik. Batasan kewenangan Pelaksana Tugas dalam melaksanakan tugasnya selaku Kepala Daerah bersumber dari kewenangan mandat, di mana kewenangan Plt Kepala Daerah hanya sebatas menjalankan kewenangan berupa kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Kepala Daerah defenitif dalam Pemerintahan Daerah karena kedudukannya hanya sebagai pejabat sementara yang menggantikan kekosongan Kepala Daerah. Plt Kepala Daerah tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak hukum terhadap organisasi Pemerintahan Daerah. Efektivitas jabatan Pelaksana Tugas dalam penyelenggaraan pemerintah tidak akan berjalan maksimal atau tidak efektif karena terdapat keterbatasan yang melekat pada pejabat pengganti seperti pelaksana tugas (Plt) yang tertuang dalam perundang-undangan.

Keywords


Kewenangan, Pelaksana Tugas, Kepala Daerah

Full Text:

PDF

References


Arifin, Firdaus & Fabian Riza Kurnia. (2019). Penjabat Kepala Daerah. Thafa Media.

Atmosudirjo, Prajudi. (2018). Hukum Administrasi Negara. Ghalia Indonesia

Attamimi, A. Hamid. (2016). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Universitas Indonesia.

Efendi, A’an & Freddy Poernomo. (2019). Hukum Administrasi. Sinar Grafika

Hadjon, Philipus M. (2017). Wewenang Pemerintahan (Bestuurbevoegheid). Sinar Grafika

Hanifah, Ida, dkk. (2018). Pedoman an Tugas Akhir Mahasiswa. FH. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Kaloh, J. (2019). Kepemimpinan Kepala Daerah: Pola Kegiatan, Kekuasaan, dan Perilaku Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Sinar Grafika.

Kurniawan, Agung. (2012). Transformasi Pelayanan Publik. Pembaruan

Nurcholis, Hanif. (2017). Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Grasindo

Setiawan, Dian Bakti. (2017). Pemberhentian Kepala Daerah; Mekanisme Pemberhentiannya Menurut Sistem Pemerintahan di Indonesia. Raja Grafindo Persada

Steers, Richard M. (2015). Efektivitas Organisasi. Erlangga

Sunggono, Bambang. (2018). Metodologi Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada


Refbacks

  • There are currently no refbacks.