PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH GADAI ATAS BARANG GADAI YANG RUSAK

Muammar Zein, Nurhilmiyah Nurhilmiyah

Abstract


Perekonomian masyarakat pada saat ini semakin berkembang secara dinamis, masyarakat membutuhkan dana untuk memenuhi segala aspek dalam kehidupan sehari-hari. Terkadang sebagian masyarakat merasa kesulitan dalam memperoleh dana tunai. Untuk mengatasi kesulitan tersebut dimana kebutuhan dana dapat dipenuhi tanpa harus kehilangan barang-barang berharganya, maka masyarakat dapat menjaminkan barangnya ke lembaga penyimpanan atau perbankan. Barang yang dijaminkan tersebut dapat diambil kembali atau ditebus pada waktu tertentu setelah nasabah melunasi pinjamannya.Kegiatan menjaminkan barang berharga tersebut untuk mendapatkan sejumlah uang dan dapat ditebus kembali pada waktu tertentu disebut usaha gadai.   Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Usaha gadai swasta adalah kegiatan menjamin barang-barang berharga yang dilakukan oleh badan hukum non pemerintah kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Usaha gadai ini harus didaftarkan kepada OJK guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen dan pelaku usaha serta mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan tukang rentenir yang bunganya relative tinggi. Mengenai rusaknya barang jaminan yang telah digadaikan, maka Usaha gadai swasta pada hakikatnya harus memberikan ganti rugi kepada nasabah gadai. Hal ini telah secara tegas diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian, diatur juga dalam Pasal 1157 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Keywords


Perlindungan Hukum, Nasabah, Gadai

Full Text:

PDF

References


Abdul Kadir Muhammad. (2018). Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti.

Hasanah, U. (2021). Hukum Jaminan. Setara Press.

I, S. H. (2019). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Rajawali Pers.

Ida Hanifah, F. Z. (2018). “Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa.”. CV Pustaka Prima.

Khoidin, M. (2018). Hukum Jaminan. Laksbang Yustitia.

M.Bahsan. (2017). Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Raja Grafindo Persada.

Munir Fuady. (2003). Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis. PT. Citra Aditya Bhakti.

Panjaitan, H. (2010). Ilmu Hukum. Sinar Grafika

Rahardo, S. ( 2018). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

S.T., C. K. ( 2018). Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Sinar Grafika.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.