PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DARI DELIK PENCEMARAN NAMA BAIK SUATU PRODUK DI MEDIA SOSIAL

Agung Gumelar, Rabiah Z. Harahap

Abstract


Bagi konsumen yang gemar melakukan ulasan atas suatu produk barang ataupun jasa di media sosial tentu ini akan seolah menjadi mimpi buruk baginya, karena pelaku usaha dapat melaporkan  konsumen dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai dapat diaksesnya muatan yang berbau penghinaan atau pencemaran nama baik di media sosial. Adapun penelitian ini untuk mengetahui hukum perlindungan konsumen dalam kasus pencemaran nama baik di media sosial, pertanggungjawaban konsumen yang mencemarkan nama baik di media sosial, serta perlindungan hukum terhadap konsumen dari delik pencemaran nama baik suatu produk di media sosial. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa perlindungan konsumen dalam kasus pencemaran nama baik dalam undang-undang di Indonesia diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nmor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pertanggung jawaban konsumen yang mencemarkan nama baik di media sosial dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dengan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Amandemen UU ITE.

Keywords


Perlindungan Hukum, Pencemaran Nama Baik, Konsumen, Media Sosial

Full Text:

PDF

References


Adrizal. (2021). Analisis Yuridis Atas Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Melaui Media Sosial Facebook Dalam Persepktif UU ITE No. 19 Tahun 2016 (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 464 K/Pid.Sus/2018). Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, Vol. 2, No. 4, Desember

Arifin, H.S.. (2017). Freedom of Expression Di Media Sosial Bagi Remaja Secara Kreatif Dan Bertanggung jawab: Bagi SIswa SMA Al-Ma’Some Rancaekek Dan SMA Muhammadiyah Pangandaran. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol.1, No.5

Cahyono, Anang Sugeng. (2019). Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat Di Indonesia. Publiciana, Vol. 9, No. 1

Yasa, I Wayan Pertama, (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Ketentuan Me-Review Produk Dimedia Sosial. Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 3, No. 1 – Maret 2022.

Zainal, Asrianto. (2016). Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi Ditinjau Dari Hukum Pidana”, Jurnal Al-‘Adl, Vol. 9 No. 1, Januari

Zuhairi, Ahmad. (2015). Konstruksi Perlindungan Hukum Bagi Pengadu/ Pelapor Kerugian Konsumen Dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik Oleh Pelaku Usaha/Produsen. Jurnal IUS, Vol III, Nomor 7, April


Refbacks

  • There are currently no refbacks.