ANALISIS HUKUM TERHADAP KLAUSULA PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH KONTRAKAN YANG DI RENOVASI TANPA SEPENGETAHUAN

Tania Agustina, Ida Nadirah

Abstract


Perjanjian sewa-menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang telah disanggupi oleh pihak yang lain. Yang bertujuan untuk memberikan hak dan kewajiban pemakaian saja, bukan hak milik atas suatu benda.Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan melakukan wawancara dan penelurusan langsung kelapangan sebagai data primernya serta data sekunder dan data tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa Bentuk dari perjanjian sewa-menyewa rumah kontrakan yang direnovasi tanpa sepengetahuan pemilik ini berbentuk perjanjian tertulis yang dilakukan dibawah tangan dengan pemilik yang menjatuhkan kuasa kepada pihak ketiga untuk membuat perjanjian sewa-menyewa tersebut, Klausul-klausul dalam perjanjian sewa-menyewa rumah kontrakan juga terdapat di Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994 Tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik Pasal 4 ayat(2) Perjanjian sekurang-kurangnya mencantumkan ketentuan mengenai hak dan kewajiban, jangka waktu, dan besaran harga. Perlindungan hukum terhadap pemilik rumah konrakan yang direnovasi tanpa sepengetahuan pemilik itu terdapat di pasal 9 ayat (2) PP No. 44 Tahun 1994 Penyewa dilarang mengubah bentuk bangunan rumah tanpa izin tertulis dari pemilik. Oleh karena itu sesuai juga dalam pasal 11 ayat (1) huruf b jika yang dirugikan pihak pemilik, maka penyewa berkewajiban mengembalikan rumah dengan baik seperti keadaan semula , dan tidak dapat meminta Kembali uang sewa yang telah dibayar.

Keywords


Perjanjian Sewa-menyewa, Renovasi, Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


Ahmadi Miru. (2020). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Rajawali Pers.

Emirzon, Joni dan Muhamad Sadi. (2021). Hukum Kontrak Teori dan Praktik. Kencana

Hanifah, Ida. dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Pustaka Prima

Nadirah, Ida. (2019). Buku Ajar Hukum Dagang dan Bisnis Indonesia. Pustaka Prima.

Nursadi, Harsanto. (2007). Sistem Hukum Indonesia. Penerbit Indonesia Terbuka.

Parera, Agoes. (2022). (Wanprestasi terkait perjanjian baku dalam polis asuransi jiwa, Yogyakarta: Penerbit Andi.

Setiawan, I Ketut Oka. (2020). Hukum Perikatan. Sinar Grafika.

Sriwidodo, Joko dan Kristiawanto. Memahami Hukum Perikatan. Kepel Press.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.