POLITIK HUKUM PIDANA BAGI PELAKUPEMBUNUHAN YANG MENGIDAP SAKIT JIWA SKIZOFRENIA (Studi Putusan Nomor 144/Pid.B/2014/PN.CJ)

Faza Nazilah Daulay, Adi Mansar

Abstract


Suatu perbuatan itu dikatakan kejahatan apabila melanggar ketentuan dalam buku kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pada kenyataannya tidak semua kejahatan dilakukan oleh orang yang jiwanya normal. Sebuah kasus tindak pidana yang diperbuat oleh orang yang dianggap memiliki gangguan kejiwaan ada 2 (dua) kemungkinan yang dapat terjadi, terbebas dari hukuman atau tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan keputusannya seharusnya terletak pada penafsiran hakim terhadap kualifikasi dalam Pasal 44 KUHP. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan yaitu data sekunder dengan mengelola data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Serta alat pengumpul data dari dokumen, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti isi dokumen tersebut. Pelaku pembunuhan yang mengidap sakit jiwa skizofrenia merupakan suatu bentuk kejahatan, dimana Pupun Bin Sanusi telah melakukan pembunuhan sesuai dengan Pasal 338 KUHP. kemampuan bertanggungjawab didasarkan pada keadaan dan kemampuan jiwa seseorang dan bukan kepada kemampuan berpikir dari seseorang. Walaupun dalam istilah yang resmi digunakan dalam Pasal 44 KUHP adalah verstandelijke vermogen (daya/kemampuan berpikir/kecerdasan dengan kata lain kemampuan akal manusia). Keputusan hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang menyatakan Pupun Bin Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan”, akan tetapi terhadap perbuatan tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepadanya karena ada alasan pemaaf. Hakim memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan kepada penuntut umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat untuk menjalani perawatan selama 3 (tiga) bulan.


Keywords


Politik Hukum Pidana, Pembunuhan, Skizofrenia

Full Text:

PDF

References


Asyraf, Lawra Esperanza. (2019). Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Bagi Seorang Pengidap Penyakit Gangguan Jiwa Halusinasi Dalam Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Fakultas Hukum , Vol VI No. 2

Kho, Indra & Ning Adiasih. (2021). Analisis Atas Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Perdata Nomor 304/PDT.G/2016/PN.BTM Ditinjau Dari Asas Ultra Petita Petitum Partium Dengan Adanya Tuntutan Subsidair Dalam Gugatan Ex Aequo Et Bono. Jurnal Hukum Adigama, Vol IV No. 1

Pangaila, Tessalonika Novela. (2016). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pidana Umum. Lex Privatum, Vol IV No. 3

Rofikah, Ida Ayu Indah Puspitasari. (2019). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan dengan Mutilasi yang mengidap Gangguan JiwaSkizofrenia. Jurnal Recidive,Vol 8 No. 2

Unas, Sandro. (2019). Kajian Yuridis Terhadap Bentuk Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi. Lex Et Societatis, Vol VII No.4

Zahnia, Siti. dkk. (2016). Kajian Epidemiologis Skizofrenia. Jurnal Majority, Vol 5 No.5


Refbacks

  • There are currently no refbacks.