PERLINDUNGAN HUKUM HAK MASYARAKAT ADAT ATAS TANAH ULAYAT PASCA UNDANG - UNDANG CIPTA KERJA

Tengku Fariz, Benito Asdhie Kodiyat, M.S

Abstract


Sebagaiwujud nyata tindakan pemerintahmenjamin hak masyarakat adatdengan memacu semangat rakyat memanfaatkan atau menggali kekayaan yang terkandungbumi Indonesia ini.Salah satu upaya dari masyarakat yaitu dengan memanfaatkan hak ulayat yang berada di masing-masing daerah, masing- masing berbeda bentuk dan coraknyaMenyangkut hak ulayat dari kesatuanmasyarakat Wewenang negara mengatur hubungan hukum antara orang termasuk masyarakat hukum adat dengan tanah terkait erat dengan hubungan hukum antara negara dengan tanah.disebabkan karena hubungan hukum antara negara dengan tanah sangat mempengaruhimenentukan isi peraturan perundangan yang mengatur tentang hubungan hukum antara orangdengan tanah dan masyarakat hukum adat dengan tanah ulayatnya serta pengakuan dan perlindunganhak yang timbul dari hubunganhukum tersebut, maka dalam kaitannya tersebut terdapat rumusan masalah yang akan di angkat dalam penelitian:Bagaimana PengaturanhukumAtas Tanah Ulayat Masyarakat Adat, Bagimana Akibat hukum Hukum Berlakunya Undang Undang Cipta Kerja Atas Tanah Ulayat Terhadap Masyarakat Adat, Bagaimana Perlindungan Atas Tanah Ulayat Hak Masyarakat Adat Pasca UU Cipta Kerja. Pada penelitian ini yang akan dilakukan adalah merupakan penelitian Yuridis Normatif,adalah pendekatan masalah masalah yang di dasarkan pada peraturan perundang-undangan,teori dan konsep yang berhubungan dengan penelitian ini. Akibat hukum berlakunya Undang Undang cipta kerja terhadap tanah ulayat kehilangan haknya atas hutan sebagai sumber daya alam kehidupannya, termasuk hak tradisionalnya, sehingga masyarakat hukum adat mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya dari hutan sebagai sumbernya Bahkan acap hilangnya hak-hak masyarakat hukum adat dimaksud dengan cara sewenang-wenang, sehingga tidak jarang menyebabkan terjadinya konflik melibatkan masyarakat dan pemegang hak.Keadaan tersebut sebagai akibat berlakunya norma yang tidak menjamin kepastian hukum dan ketidak adilan masyarakat.

Keywords


Tanah Ulayat, Masyarakat Adat, Cipta Kerja

Full Text:

PDF

References


Achmad Redi dan Ibnu Sina Chandranegara (Ed). (2020). Omnibus Law Diskursus Pengadopsiannya ke dalam Sistem Perundang-undangan, Raja Grafindo

Andhika Yuli Rimbawan. (2020). Omnibus Law Dan Dampaknya Pada Agraria Dan Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Tata Negara, Vol.6 No.2, Desember

Dolfries J Neununy. (2021). Urgensi Omnibus Law (Undang-Undang Cipta Kerja) Terhadap Hak Masyarakat Adat di Wilayah Pesisir. Volume 1 Nomor 2, Oktober

Dolfreis J Neununy. (2021). Urgensi Omnibus Law (Undang-Undang Cipta Kerja) terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat di Wilayah Pesisir. Balobe Law Journal , Volume 1 Nomor 2 Oktober

Firman Freaddy Busroh. (2017). Konseptulisasi Omnibus Law Dalam Menyelesaikan Permasalahan regulasi Pertanahan, Jurnal Arena Hukum,Vol. 10 Nomor 2 Agustus

Peratahanan Dengan Prinsip-Prinsip UU Nomor 5 TAHUN 1960 Tentang Peraturan Dasar.Jurnal Komunikasi Hukum (JKH). Vol.2. No.6. halaman 120. ISSN : 2356-4164 (Cetak).Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

Erwiningsih wahyuni. (2009). Pelaksanaan Pengaturan Hak Menguasai Negara atas Tanah Menurut UUD 1945. Jurnal HukumNo. Edisi Khusus Vol. 16 Oktober


Refbacks

  • There are currently no refbacks.