Akibat Hukum Menguasai Tanah Milik Orang Lain Perspektif Hukum Perdata

Ifrayendi Tamalba, Surya Perdana

Abstract


Salah satu identitas dari suatu negara hukum adalah memberikan jaminan dan perlindungan hukum atas hak-hak warga negaranya. Sebagaimana diketahui tujuan hukum ialah ketertiban, keadilan dan kepastian hukum termasuk di dalamnya perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. Dalam kehidupan manusia, keberadaan tanah tidak akan terlepas dari segala perbuatan manusia itu sendiri, sebab tanah merupakan tempat manusia untuk menjalankan dan melanjutkan kehidupannya. Dalam penelitian ini yang digunakan adalah penelitian yuridis normative yang mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Whistleblower mendapat perlindungan dari penguasa untuk mengungkap suatu kebenaran hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan batasan batasan tertentu dalam suatu perbautan. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, sengketa atas tanah merupakan suatu momok yang tidak asing lagi, karena hampir seluruh kebutuhan hidup masyarakat hanya bergantung pada tanah, oleh karena itu sengketa atau permasalahan atas tanah selalu ada. Pengertian sengketa tanah atau dapat juga dikatakan sebagai sengketa hak atas tanah. Permasalahan atau sengketa atas tanah yang terjadi sangat bervariasi mulai sengketa yang berkaitan dengan sertipikat, sengketa kepemilikan atas tanah, juga sampai pada pendudukan tanah tanpa hak atau melawan hukum oleh salah satu pihak. Sengketa-sengketa tersebut di atas selalu mewarnai sistem peradilan dan juga lembaga peradilan di Indonesia. Dalam hal suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya.

Keywords


Akibat Hukum, Tanah, Hukum Perdata

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi, 2007. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika.

Akbar Simatupang, R. S. (2023). Criminology Review of the Crime of Child Trafficking for the Purpose of Prostitution. Inspiring Law Journal, 1(1), 21-25.

Alrasyid. Pengertian Sengketa Tanah. http://alrasyid.blog.undip.ac.id/tag/pengertian-sengketatanah/ di akses Tanggal 27 September 2023.

Bernhard Limbong, 2012. Konflik Pertanahan, Jakarta: Pustaka Margaretha.

Boedi Harsono, 2008. Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan-Peraturan, Hukum Tanah, Jakarta: Djambatan.

Ismail Koto, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme, Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 No. 1, (2021): p.1052-1059.

Koto, I., & Hanifah, I. (2023). Aspek Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pokok Oleh Tenaga Kerja Outsourcing Di Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2), 193-199.

Lutfi Ibrahim Nasoetion, 2018. Evaluasi Pelaksanaan UUPA Selama 38 Tahun dan Program Masa Kini dan masa Mendatang Dalam Menghadapi Globalisasi, termuat dalam Buku Reformasi Pertanahan, Bandung: CV. Mandar Maju.

Munir Faudi, 2012. Perbuatan Melawan Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Priscilla A. B. Laloan, 2022. Akibat Perbuatan Melawan Hukum Menempati Tanah Milik Orang Lain berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Perdata” Universitas Katolik De La Salle Manado.

R. Wirjono Projodikoro, 2010. Perbuatan Melanggar Hukum, Bandung.

Rahmat Ramadhani, 2022. Hukum Pertanahan Indonesia dan Perkembangannya, Medan: Umsu Press.

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Salamah, U. 2023. Peran Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Dalam Penanggulangan Mafia Tanah. IHSAN: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, 5(1), 34-39.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.