Pertanggungjawaban Hukum Klinik Kecantikan Yang Menimbulkan Kerugian Pada Pasien Korban Malpraktik
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akbar Simatupang, R. S. (2023). Criminology Review of the Crime of Child Trafficking for the Purpose of Prostitution. Inspiring Law Journal, 1(1), 21-25.
Asliani, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Dengan Sengaja Menjual Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar, Juris Studia Jurnal Kajian Hukum, Volume 1 Nomor 1, Juni 2020.
Fadillah Sabri, 2021. Pertanggungjawaban Pidana Dokter atas Kesalahan Dalam Praktik Kedokteran, Depok: PT.Raja Grafindo Persada.
Irfan, Kedudukan Informed Consent Dalam Hubungan Dokter Dan Pasien, De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum FH UMSU Volume 3 Nomor 2, 2018.
Ismail Koto, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme, Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 No. 1, (2021): p.1052-1059.
Koto, I., & Hanifah, I. (2023). Aspek Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pokok Oleh Tenaga Kerja Outsourcing Di Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2), 193-199.
M. Nurdin, Perlindungan Hukum Terhadap Pasien atas Korban Malpraktek Kedokteran, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol.10 No.1 Januari-Juni 2015.
Nurhilmiyah, 2020. Hukum Perdata, Medan: CV. Multi Global Makmur.
Rahmat Ramadhani, 2022. Hukum Pertanahan Indonesia dan Perkembangannya, Medan: Umsu Press.
Ramadhani, R., Hanifah, I., & Salamah, U. 2023. Peran Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Dalam Penanggulangan Mafia Tanah. IHSAN: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, 5(1), 34-39.
Sari Murti Widiyastuti, 2020. Asas-Asas Pertanggungjawaban Perdata, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Soekidjo Notoatmojo, 2010. Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta: Rineka Cipta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.