Pertanggungjawaban Hukum Klinik Kecantikan Yang Menimbulkan Kerugian Pada Pasien Korban Malpraktik

Nadia Shafira, Nursariani Simatupang

Abstract


Kesehatan merupakan salah satu unsur yang sangat penting bagi kemajuan suatu Negara maka selain memberikan perhatian untuk pelayanan kesehatan Negara juga membuat dan memberlakukan peraturan-peraturan di bidang kesehatan (hukum kesehatan) sebagai pedoman yuridis dalam pemberian layanan kesehatan kepada masyarakat. Hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang hubungan langsung dengan pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hukum kesehatan merupakan cabang dari ilmu hukum yang secara relatif baru berkembang di Indonesia, hukum kesehatan ini salah satu cakupan dari aspek hukum perdata. Hukum Perdata adalah segala aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dalam hidup bermasyarakat. Dalam penelitian ini yang digunakan adalah penelitian yuridis normative yang mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Whistleblower mendapat perlindungan dari penguasa untuk mengungkap suatu kebenaran hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan batasan batasan tertentu dalam suatu perbautan. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, Hukum mengatur hubungan hukum. Hubungan hukum itu terdiri dari ikatan-ikatan antara individu dan masyarakat dan antara individu itu sendiri. Ikatan- ikatan itu tercermin pada hak dan kewajiban.Begitupula dengan hubungan tenaga medis dan pasien, dalam hubungan ini kepentingan dari kedua belah pihak dilindungi oleh hukum. Setiap pertanggungjawaban harus mempunyai dasar, yaitu hal yang menyebabkan timbulnya hak hukum seseorang untuk menuntut orang lain sekaligus melahirkan kewajiban hukum untuk memberi pertanggungjawabannya. Secara teoritik kemampuan bertanggungjawab dapat diartikan sebagai kondisi batin yang normal atau sehat dan mampunya akal seseorang dalam membeda-bedakan hal-hal yang baik dan yang buruk, atau dengan kata lain, mampu untuk menginsyafi sifat melawan hukumnya suatu perbuatan dan sesuai dengan keinsyafan itu mampu menentukan kehendaknya.

Keywords


Pertanggungjawaban Hukum, Kerugian, Malpraktik

Full Text:

PDF

References


Akbar Simatupang, R. S. (2023). Criminology Review of the Crime of Child Trafficking for the Purpose of Prostitution. Inspiring Law Journal, 1(1), 21-25.

Asliani, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Dengan Sengaja Menjual Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar, Juris Studia Jurnal Kajian Hukum, Volume 1 Nomor 1, Juni 2020.

Fadillah Sabri, 2021. Pertanggungjawaban Pidana Dokter atas Kesalahan Dalam Praktik Kedokteran, Depok: PT.Raja Grafindo Persada.

Irfan, Kedudukan Informed Consent Dalam Hubungan Dokter Dan Pasien, De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum FH UMSU Volume 3 Nomor 2, 2018.

Ismail Koto, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme, Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 No. 1, (2021): p.1052-1059.

Koto, I., & Hanifah, I. (2023). Aspek Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pokok Oleh Tenaga Kerja Outsourcing Di Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2), 193-199.

M. Nurdin, Perlindungan Hukum Terhadap Pasien atas Korban Malpraktek Kedokteran, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol.10 No.1 Januari-Juni 2015.

Nurhilmiyah, 2020. Hukum Perdata, Medan: CV. Multi Global Makmur.

Rahmat Ramadhani, 2022. Hukum Pertanahan Indonesia dan Perkembangannya, Medan: Umsu Press.

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Salamah, U. 2023. Peran Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Dalam Penanggulangan Mafia Tanah. IHSAN: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, 5(1), 34-39.

Sari Murti Widiyastuti, 2020. Asas-Asas Pertanggungjawaban Perdata, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Soekidjo Notoatmojo, 2010. Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta: Rineka Cipta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.