Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Dalam Iklan Melalui Media Sosial

Alfina Yulistari Siagian, Faisal Faisal

Abstract


Ketentuan mengenai periklanan secara umum telah ada, namun pada kenyataannya masih banyak terdapat pelanggaran serta kejahatan untuk yang telah dilakukan oleh pembuat iklan yang merugikan konsumen. Permasalahan ini menempatkan konsumen pada posisi sangat lemah karena sulitnya dalam pembuktian dan tidak terlibatnya konsumen dalam proses pembuatan hingga akhir sebuah produk. Lemahnya posisi konsumen ini mengakibatkan konsumen kesusahan dalam menuntut haknya. Perlindungan konsumen akan selalu menarik untuk diperbincangkan di tengah masyarakat. Dalam penelitian ini yang digunakan adalah penelitian yuridis normative yang mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Whistleblower mendapat perlindungan dari penguasa untuk mengungkap suatu kebenaran hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan batasan batasan tertentu dalam suatu perbautan. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, Perbuatan pelaku usaha yang memasang iklan yang bersifat menyesatkan jelas telah melangar peraturan yang ada. Jauh sebelum adanya media-media sosial seperti saat ini, UUPK telah mengatur bagaimana seorang pelaku usaha mengiklankan produk barangnya dengan baik. Pasal 8 ayat (1) huruf f telah mengatur bagaimana seorang pelaku usaha dilarang untuk memberikan informasi atau iklan yang tidak sesuai dengan produk barang yang ditawarkan kepada konsumen. Penjatuhan sanksi pidana dilakukan berdasarkan peraturan UUPK, UU ITE dan Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penjatuhan sanksi pidana akan dilakukan sesuai dengan kriteria kasus yang ditangani, di beberapa keadaan terkadang penegak hukum dapat megenakan pasal berlapis terhadap perbuatan pelaku usaha.

Keywords


Penegakan Hukum, Kejahatan, Media Sosial

Full Text:

PDF

References


Adde Riyatna Harahap, 2019. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Iklan Yang Menyesatkan, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Akbar Simatupang, R. S. (2023). Criminology Review of the Crime of Child Trafficking for the Purpose of Prostitution. Inspiring Law Journal, 1(1), 21-25.

Hanafi Amrani, Perilaku Menyimpang Praktik Bisnis Periklanan dalam Perspektif Hukum Pidana dan Penegakan Hukumnya, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 4 Vol. 23 Oktober 2016.

Ignasius Yosanda Nono, Penegakan Hukum Terhadap Selebgram yang Mempromosikan Situs Judi Online, Jurnal Analogi Hukum, 3 (2) (2021)

Imam Baehaqie Abdullah dkk, Menggugat Hak Panduan Konsumen Bila Dirugikan, Diterbitkan Yayasan Lembaga Indonesia.

Ismail Koto, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme, Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 No. 1, (2021): p.1052-1059.

Koto, I., & Hanifah, I. (2023). Aspek Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pokok Oleh Tenaga Kerja Outsourcing Di Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2), 193-199.

Rahmat Ramadhani, 2022. Hukum Pertanahan Indonesia dan Perkembangannya, Medan: Umsu Press.

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Salamah, U. 2023. Peran Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Dalam Penanggulangan Mafia Tanah. IHSAN: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, 5(1), 34-39.

Rudi Satria Permana, Perlindungan Hak Konsumen Dari Iklan Produk Barang Dan Jasa Yang Menyesatkan Melalui Media Sosial, JIM Bidang Hukum Keperdataan : Vol. 4, No.3 Agustus 2020

Siti Merida Hutagalung, Penegakan Hukum Di Indonesia: Apakah Indonesia Negara Hukum, E-journal Sociae Polites, Edisi Khusus, November 2011.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.