Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Dalam Iklan Melalui Media Sosial
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adde Riyatna Harahap, 2019. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Iklan Yang Menyesatkan, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Akbar Simatupang, R. S. (2023). Criminology Review of the Crime of Child Trafficking for the Purpose of Prostitution. Inspiring Law Journal, 1(1), 21-25.
Hanafi Amrani, Perilaku Menyimpang Praktik Bisnis Periklanan dalam Perspektif Hukum Pidana dan Penegakan Hukumnya, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 4 Vol. 23 Oktober 2016.
Ignasius Yosanda Nono, Penegakan Hukum Terhadap Selebgram yang Mempromosikan Situs Judi Online, Jurnal Analogi Hukum, 3 (2) (2021)
Imam Baehaqie Abdullah dkk, Menggugat Hak Panduan Konsumen Bila Dirugikan, Diterbitkan Yayasan Lembaga Indonesia.
Ismail Koto, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme, Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 No. 1, (2021): p.1052-1059.
Koto, I., & Hanifah, I. (2023). Aspek Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pokok Oleh Tenaga Kerja Outsourcing Di Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2), 193-199.
Rahmat Ramadhani, 2022. Hukum Pertanahan Indonesia dan Perkembangannya, Medan: Umsu Press.
Ramadhani, R., Hanifah, I., & Salamah, U. 2023. Peran Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Dalam Penanggulangan Mafia Tanah. IHSAN: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, 5(1), 34-39.
Rudi Satria Permana, Perlindungan Hak Konsumen Dari Iklan Produk Barang Dan Jasa Yang Menyesatkan Melalui Media Sosial, JIM Bidang Hukum Keperdataan : Vol. 4, No.3 Agustus 2020
Siti Merida Hutagalung, Penegakan Hukum Di Indonesia: Apakah Indonesia Negara Hukum, E-journal Sociae Polites, Edisi Khusus, November 2011.
Refbacks
- There are currently no refbacks.