Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Elektronik

Nadya Rizky Nasution, Rahmat Ramadhani

Abstract


Tanah bagi masyarakat Indonesia memiliki makna yang multidimensional. Melihat kenyataan betapa besar dan pentingnya peran hak-hak atas tanah dalam kehidupan manusia, maka pengaturan penguasaan, kepemilikan dan penggunaan tanah harus diarahkan pada peningkatan terjaminnya tertib di bidang hukum pertanahan, administrasi pertanahan, penggunaan tanah, ataupun pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup, sehingga adanya kepastian hukum di bidang bertanahan. Dalam penelitian ini yang digunakan adalah penelitian yuridis normative yang mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Whistleblower mendapat perlindungan dari penguasa untuk mengungkap suatu kebenaran hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan batasan batasan tertentu dalam suatu perbautan. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, Hukum memegang peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dikarenakan hukum berfungsi mengatur setiap hal agar seluruhnya berjalan lancar, tetib dan sesuai aturan. Sehingga supremasi hukum harus ditegakkan. Setiap warga negara berhak atas pengakuan,berhak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum. Serta setiap warga negara berhak memiliki perlakuan yang sama di mata hukum. Hal ini telah jelas tertuang pada Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945. Konsep perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah tidak dapat lepas dari pembahasan mengenai asas-asas hukum fundamental, yang mana termasuk terciptanya ketertiban, keteraturan, perdamaian, kemanfaatan dan keadilan hukum. Dikarenakan sistem penerbitan surat-surat bukti hak yang merupakan alat bukti yang kuat, maka sistem publikasi adalah sistem negatif yang mengandung unsur positif dalam bidang pertanahan sebagai bentuk perlindungan hukum.

Keywords


Perlindungan Hukum, Sertifikat Hak Atas Tanah Elektronik

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi, 2018. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Aartje Tehupeiory, 2012. Pentingnya Pendaftaran Tanah Diindonesia. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Dian Aries, Transformasi Dari Kertas Ke Elektronik: Telaah Yuridis Dan Teknis Sertipikat Elektronik, BHUMI:Jurnal Agraria dan Pertanahan, Vol. 7 No.1 Mei 2021

Ismail Koto, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme, Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 No. 1, (2021): p.1052-1059.

Koto, I., & Hanifah, I. (2023). Aspek Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pokok Oleh Tenaga Kerja Outsourcing Di Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2), 193-199.

Ni Kadek Erna, dkk, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Tanah Digital Dikaitkan Dengan Keamanan Data Pribadi, Jurnal Referensi Hukum, Vol.4 No 1, Maret 2022.

Ramadhani R, 2018. Beda Nama dan Jaminan Kepastian Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah. Medan: Pustaka Prima.

Rahmat Ramadhani, 2018. Buku Ajar Hukum Agraria (Suatu Pengantar). Medan: UMSU Press.

Rahmat Ramadhani, 2022. Hukum Pertanahan Indonesia dan Perkembangannya, Medan: Umsu Press.

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Salamah, U. 2023. Peran Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Dalam Penanggulangan Mafia Tanah. IHSAN: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, 5(1), 34-39.

Urip Santoso, 2019. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.