Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Timbul Dikusai Masyarakat

Ahmad Anshory S. Lubis, Rahmat Ramadhani

Abstract


Tanah merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, tanah salah satu sumber daya alam yang penting untuk kelangsungan hidup umat manusia. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa kelangsungan hidup manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial senantiasa memerlukan tanah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara melakukan hubungan dan memanfaatkan sumber daya tanah, baik yang ada di atas maupun yang ada di dalam tanah. Prakteknya bila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan hukum, keadilan hukum yang harus diutamakan. Dengan bahwa keadilan hukum pada umumnya lahir dari hati nurani pemberi keadilan, sedangkan kepastian hukum lahir dari suatu yang konkrit. Pendaftaran tanah sebagai suatu proses pelayanan yang meliputi aktivitas lapang, administrasi dan penerapan hukum melibatkan peran aparat pertanahan sebagai pelaksana pendaftar dan pemohon hak selaku penyaji data. perkotaan yang harganya sudah sangat tinggi.

Full Text:

PDF

References


Ekasaputra, M. Faniyah, I. Rosadi. O. (2023). “Pengaturan Pendaftaran Tanah Timbul (Aanslibing)

dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum di Indonesia”. UNES LAW REVIEW, Vol. 6, No.

, 104-117

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf on Nadzir as

an Independent Institution. Jurnal Akta, 9(2), 232-241.

Hanum, E. R. (2017). “Dinamika Konflik Tanah Timbul di Pulau Sarinah Kabupaten Sidoarjo”. Jurnal

Politik Indonesia, Vol. 2, No. 1, 135-142.

Koto, I., Hati, L. P., Manurung, A. S., & Siregar, A. S. (2024). Islamic Holy Days: The Contention of

Rukyatul Hillal and Hisab Hakiki Wujudul Hilal Disputes for Muslims in Indonesia. Pharos

Journal of Theology, 105(2).

Rahmat Ramadhani. 2018. Beda Nama dan Jaminan Kepastian Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah.

Medan: Pustaka Prima.

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Wajdi, F. (2024). Presidential Decree Number 62 of 2023: Distortion

Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform?. Jurnal Penelitian Hukum De

Jure, 24(1), 031-042.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai

Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Tika Vilysta. “Sengketa Tanah Jateng Tuntas, Diantaranya Tanah Timbul Cilacap”.

https://rri.co.id/index.php/daerah/428258/sengketa-tanah-jateng-tuntas-diantaranya-tanah-timbul

cilacap/ diakses pada tanggal 19 Agustus 2024, pukul 17.15 Wib.

Zainuddin, Z. (2023, March). Development Of Constitutional Law In Indonesia. In Proceeding

International Seminar of Islamic Studies (pp. 1780-1785).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.