Profit Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) Jasa Pengangkutan Kajian Hukum Perdata

Siti Aisyah, Surya Perdana

Abstract


Persekutuan komanditer termasuk di dalam badan usaha yang bukan badan hukum. Persekutuan Komanditer merupakan terjemahan dari bahasa Belanda Commanditaire Vennootschap atau sering disingkat “CV”. Dalam bahasa Inggris disebut dengan “Limited Corporation”. Persekutuan Komanditer (CV) merupakan jenis badan usaha yang paling banyak diminati oleh masyarakat terutama untuk bisnis dengan skala menengah. Badan usaha di Indonesia memiliki beragam bentuk yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik usaha. Mulai dari Perseroan Terbatas (PT), Firma, hingga Koperasi, masing-masing memiliki struktur dan aturan hukum tersendiri. Keberadaan berbagai jenis badan usaha ini mencerminkan dinamika ekonomi yang kompleks di negara kepulauan terbesar di dunia ini. Pelaku usaha dapat memilih bentuk yang paling sesuai dengan skala, tujuan, dan kapasitas mereka. Pilihan ini penting karena akan mempengaruhi aspek-aspek seperti perpajakan, pertanggungjawaban hukum, dan kemampuan untuk menarik investasi. Pemerintah Indonesia terus berupaya menyempurnakan regulasi terkait badan usaha untuk menciptakan iklim bisnis yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Full Text:

PDF

References


Agus Riyanto et.al (2023)Hukum perusahaan, Padang; cv Gita Lentera.

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf on Nadzir as

an Independent Institution. Jurnal Akta, 9(2), 232-241.

Koto, I., Hati, L. P., Manurung, A. S., & Siregar, A. S. (2024). Islamic Holy Days: The Contention of

Rukyatul Hillal and Hisab Hakiki Wujudul Hilal Disputes for Muslims in Indonesia. Pharos

Journal of Theology, 105(2).

Murni, dzulaekha, (2023)”Perkembangan hukum dagang dalam persfektif globalisasi” Jakarta:

scopindo media pustaka.

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Wajdi, F. (2024). Presidential Decree Number 62 of 2023: Distortion

Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform?. Jurnal Penelitian Hukum De

Jure, 24(1), 031-042.

Saputra, F. I., Abas, M., & Asyahadi, F. (2022).” Tanggung Jawab Sekutu Pasif Dalam Persekutuan

Komanditer (Cv) Yang Mengalami Kepailitan Dihubungkan Dengan Pasal 20 Kitab Undang

Undang Hukum Dagang (Kuhd)(Studi Putusan Nomor: 2/Pdt. Sus-Pailit/2017/PN. Niaga

Sby)". RECHTSCIENTIA: Jurnal Mahasiswa Hukum, 2(2)

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai

Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Susetyo, H. (2021). “Kedudukan firma dan cv beserta anggota sekutunya dalam hukum kepailitan.”

Law Development and Justice Review, 4(1), 70-80.

Zainuddin, Z. (2023, March). Development Of Constitutional Law In Indonesia. In Proceeding

International Seminar of Islamic Studies (pp. 1780-1785).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.