Akibat Hukum Terhadap Perusahaan Terhadap Tunggakan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

Kharisma Kharisma Putri, Ismai Koto

Abstract


Hak dan kewajiban pekerja dibuat dan disetujui dalam perjanjian kerja Salah satu hak yang di dapat oleh pekerja tercantum dalam Pasal 28 huruf H ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”. Untuk menjamin hak seorang pekerja atas jaminan sosial seperti yang termaktub di atas, maka adanya jaminan sosial tenaga kerja menjadi suatu hal yang sangat penting, Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja. Perusahaan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja melalui jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar Iuran kepada BPJS. Namun apabila Iuran BPJS tidak dibayarkan makan perusahaan akan terkena sanksi. BPJS Ketenagakerjaan memberikan jangka waktu kepada perusahaan untuk membayarkan iuran setiap bulan, batas pembayaran iuran perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan yakni setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Jatuh tempo iuran setiap tanggal 15 dikarenakan banyak perusahaan yang memberikan gaji ke tenaga kerjanya di akhir bulan, sehingga masih ada waktu untuk mengatur aliran keuangan antara menghitung gaji bulanan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Jangka waktu 15 (lima belas) hari seharusnya cukup longgar untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tepat waktu, namun masih saja banyak perusahaan yang mengalami keterlambatan iuran bulanan.

Full Text:

PDF

References


Abdullah Sulaiman.2019 “Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan.” Jakarta.

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf on Nadzir as

an Independent Institution. Jurnal Akta, 9(2), 232-241.

Koto, I., Hati, L. P., Manurung, A. S., & Siregar, A. S. (2024). Islamic Holy Days: The Contention of

Rukyatul Hillal and Hisab Hakiki Wujudul Hilal Disputes for Muslims in Indonesia. Pharos

Journal of Theology, 105(2).

Muhammad Afzulkifli. "Penyelesaian Tunggakan Iuran dalam Penyelenggaran Jaminan Sosial

Ketenagakerjaan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja”. Jurnal Ilmiah Ilmu

Hukum. E-ISSN 2657-0343.

Purwosutjipto,2003 “Pengertian Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (3 Hukum

Pengangkutan)”, Jakarta.

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Wajdi, F. (2024). Presidential Decree Number 62 of 2023: Distortion

Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform?. Jurnal Penelitian Hukum De

Jure, 24(1), 031-042.

Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas. 2016 “Penghapusan Sanksi Pidana Terkait Kewajiban Pemberi

Kerja Untuk Mengikutsertakan Pekerjanya dalam Program Jaminan Sosial’. MJurnal Panorama

Hukum. Volume 2 No. 1 Juni.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai

Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Yudi Latief, 2011 “Negara Paripurna: historisitas, rasionalitas, dan aktualitas Pancasila. Jakarta.

Zainuddin, Z. (2023, March). Development Of Constitutional Law In Indonesia. In Proceeding

International Seminar of Islamic Studies (pp. 1780-1785).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.