Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum

Rajarif Syah Akbar Simatupang

Abstract


Perlindungan bagi anak sangat penting, karena anak adalah aset pembangunan di masa depan bangsa. Ketika fisik, mental, dan sosial mereka telah berkembang dengan baik, itu berarti saatnya bagi anak-anak ini untuk melanjutkan generasi sebelumnya. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia sebagai bagian dari komunitas global berkomitmen untuk menjamin terpenuhinya hak anak, sehingga ditetapkan bahwa perlindungan anak adalah bagian dari hak asasi manusia. Tanda-tandanya adalah adanya jaminan dalam konstitusi, guna memastikan tercapainya masa depan anak Indonesia yang sejahtera, berkualitas, dan terlindungi. Metode penelitian adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data yang dilakukan secara sistematis, untuk mencapai tujuan tertentu. Pengumpulan dan analisis data dilakukan secara alami, baik kuantitatif maupun kualitatif, eksperimental dan non-eksperimental, interaktif dan non-interaktif. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Perlindungan anak bertujuan untuk memastikan bahwa setiap hak yang dimiliki anak tidak mengalami kerugian. Perlindungan anak bersifat melengkapi hak-hak lain yang secara sederhana menjamin bahwa anak-anak akan menerima apa yang mereka perlukan agar dapat bertahan hidup, berkembang, dan tumbuh. Hak anak pada dasarnya merupakan hak asasi manusia yang sudah melekat pada anak sejak lahir ke dunia, bahkan ketika anak masih berada dalam kandungan, yang didasarkan pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini mencakup hak asasi manusia mengenai hak untuk pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi oleh siapa pun, di mana semua ini harus didasarkan pada undang-undang sebagai penjamin berlakunya hak-hak tersebut. Tujuannya tentu agar anak yang telah terlindungi hak-haknya ini dapat berguna bagi bangsa, agama, serta keluarga.

Keywords


Anak, Berhadapan Dengan Hukum

Full Text:

PDF

References


Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, 9(2), 232-241.

Imam Subaweh Arifin dan Umi Rozah, “Konsep Doli in Capax terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Masa Depan,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia: Program Studi Magister Ilmu Hukum 3, no. 1 (2021): 3.

Kartini Kartono. Psikologi Anak. Penerbit Alumni Bandung. 1986.

Koto, I., Hati, L. P., Manurung, A. S., & Siregar, A. S. (2024). Islamic Holy Days: The Contention of Rukyatul Hillal and Hisab Hakiki Wujudul Hilal Disputes for Muslims in Indonesia. Pharos Journal of Theology, 105(2).

Nashriana. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2010

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Wajdi, F. (2024). Presidential Decree Number 62 of 2023: Distortion Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform?. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 24(1), 031-042.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Zainuddin, Z. (2023, March). Development Of Constitutional Law In Indonesia. In Proceeding International Seminar of Islamic Studies (pp. 1780-1785).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.