Kedudukan Advokat Sebagai Mantan Nara Pidana Dalam Menjalankan Profesi

Muhammad Rusydi Abdisyahputra Daulay, Ibrahim Nainggolan

Abstract


Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menetapkan status advokat sebagai penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Bagi advokat mantan terpidana yang menjalankan profesi advokat masih tetap berhak menjalankan profesinya, sampai ada Keputusan dari Dewan Kehormatan Advokat dalam persidangan Kode Etik. Hal ini mengindikasikan bahwa advokat memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur profesinya. Tidak bisa dipungkiri bahwa setiap profesi membutuhkan kode etik di dalamnya, Kode etik profesi adalah sekumpulan prinsip-prinsip etika yang menjadi bagian dari suatu profesi jika dilihat dari implementasi dan penegakannya saat ini, kode etik advokat sering kali hanya dianggap sebagai pelengkap, dan banyak advokat yang kurang memperhatikannya.

Full Text:

PDF

References


Bramedika Kris Endira, et. al (2022), “Kedudukan Dan Peran Organisasi Profesi Advokatt terhadap Advokat Yang Berhadapan Dengan Hukum”, Jurnal USM LAW REVIEW, Vol 5 No. 1.

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, 9(2), 232-241.

Koto, I., Hati, L. P., Manurung, A. S., & Siregar, A. S. (2024). Islamic Holy Days: The Contention of Rukyatul Hillal and Hisab Hakiki Wujudul Hilal Disputes for Muslims in Indonesia. Pharos Journal of Theology, 105(2).

Mumuh M. Rozi. (2015), “Peranan Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Dikaji Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat”, Jurnal Mimbar Justitiia, Vol. VII No. 01.

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Wajdi, F. (2024). Presidential Decree Number 62 of 2023: Distortion Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform?. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 24(1), 031-042.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Yahman dan Nurtin Tarigan, 2016, Peran Advokat Dalam Sistem Hukum Nasional, Medan: Prenada Media Group.

Zainuddin, Z. (2023, March). Development Of Constitutional Law In Indonesia. In Proceeding International Seminar of Islamic Studies (pp. 1780-1785).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.