Abstract
Anak adalah amanah dari Tuhan Yang Maha Esa Menurut beberapa anggapan. Sebuah keluarga akan dikatakan kurang sempurna apabila tidak dapat memberikan keturunan dan anak adalah penerus masa depan bangsa. Oleh karena itu, perlu perlindungan hukum bagi anak dalam berbagai aspek sangat penting dan strategis, sehingga menjadi tanggung jawab bersama bagi negara dan seluruh komponen masyarakat. Anak jalanan pun menempatkan posisi dimana mereka tidak memiliki masa depan yang jelas. Mereka memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri dengan cara bekerja dijalanan, tak banyak juga anak jalanan yang memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang menyimpang seperti melakukan tindak kriminal. Menurut data Kepolisian Reskrim Tebing Tinggi tahun 2022 terdapat 40 kasus perkara yang di lakukan remaja seperti penggunaan narkoba. Pada tahun 2023 meningkat menjadi 50 kasus perkara. Jumlah penggunaan narkoba pada remaja setiap tahunya mengalami peningkatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, penyebab terjadinya tindak pidana narkotika pada anak jalanan, upaya penanggulanganan tindak pidana narkotika, dan hambatan yang menghalangi penanggulanganan tindak pidana narkotika terhadap anak jalanan di Kota Tebing Tinggi.
References
Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, 9(2), 232-241.
Koto, I., Hati, L. P., Manurung, A. S., & Siregar, A. S. (2024). Islamic Holy Days: The Contention of Rukyatul Hillal and Hisab Hakiki Wujudul Hilal Disputes for Muslims in Indonesia. Pharos Journal of Theology, 105(2).
Ramadhani, R., Hanifah, I., & Wajdi, F. (2024). Presidential Decree Number 62 of 2023: Distortion Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform?. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 24(1), 031-042.
Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.
Zainuddin, Z. (2023, March). Development Of Constitutional Law In Indonesia. In Proceeding International Seminar of Islamic Studies (pp. 1780-1785).