Sengketa Tanah Wakaf Dipersyerikatan Muhammadiyah Dan Strategi Penyelesaiannya

Said Ahmad Sarhan Lubis

Abstract


Penelitian ini mengambarkan terkait bagaimana masyarakat belum sepenuhnya memberikan perhatian terhadap peraturan-peraturan dalam pelaksanaan wakaf terutama bagi mereka yang melakukan atau memberikan wakaf kepada persyerikatan muhammadiyah. Hal ini menyebabkan ketidak jelasan dari status wakaf itu sendiri baik secara yuridis maupun administratif. Kondisi ini juga bisa menyebabkan terjadinya kesalahan penggunaan wakaf dari aspek subtansi hukum maupun tujuan dari wakaf itu sendiri. Untuk mengantisipasi dan meminimalisir dampak-dampak yang tidak baik dari konflik wakaf tanah yang sering terjadi, maka penting untuk mengkaji faktor-faktor pemicu serta strategi penyelasaian dari konflik tersebut. Tulisan ini akan mendiskusikan bebrapa faktor yang menyebabkan konflik wakaf berdasarkan teori resolusi konflik Ralf Dahrendorf serta strategi penyelesainnya berdasarkan sudut pandang peraturan-peraturan wakaf. Kajian dari tulisan ini menyimpulkan bahwa resourses, kepentingan atau kebutuhan, nilai, hubungan dan informasi termasuk struktur adalah beberapa faktor pemicu dari konflik wakaf. Membawa permasalahan atau konflik wakaf ke pengadilan adalah strategi terakhir dari penyelesaian konflik tersebut.

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, 1994, Masalah Perwakafan Tanah Milik dan Kedudukan Tanah Wakaf di Negara Kita, Bandung: Citra Aditya Bakti

Anshari,Abdul Ghafur, 2005, Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia, Yogyakarta: Pilar Media

Arena Hukum, 2006, Majalah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Penerbit Universitas Negeri Malang, Disertasi. Malang: Program Pascasarjana Universitas Brawijaya

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, 9(2), 232-241.

Ihromi (Ed.),T.O, 2001, Antropologi Hukum: Sebuah Bunga Rampai, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Koto, I., Hati, L. P., Manurung, A. S., & Siregar, A. S. (2024). Islamic Holy Days: The Contention of Rukyatul Hillal and Hisab Hakiki Wujudul Hilal Disputes for Muslims in Indonesia. Pharos Journal of Theology, 105(2).

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Wajdi, F. (2024). Presidential Decree Number 62 of 2023: Distortion Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform?. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 24(1), 031-042.

Sarjita, 2005, Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan ,Yogyakarta: Tugujogja Pustaka

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Usman, Rachmadi, 2003, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Zainuddin, Z. (2023, March). Development Of Constitutional Law In Indonesia. In Proceeding International Seminar of Islamic Studies (pp. 1780-1785).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.