Usaha Waralaba dan Multilevel Marketing (MLM) Syariah

Ummi Salamah

Abstract


Dalam dunia bisnis modern, berbagai model usaha telah berkembang seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk dan layanan yang beragam. Salah satu bentuk usaha yang cukup populer dan diminati masyarakat saat ini adalah usaha waralaba (franchise) dan multilevel marketing (MLM). Kedua sistem ini menawarkan peluang usaha dengan risiko yang relatif lebih rendah dan sistem manajemen yang sudah terstruktur. Bagi banyak pelaku usaha pemula, waralaba menjadi pilihan menarik karena mereka dapat menjalankan usaha dengan menggunakan nama merek dan sistem yang telah terbukti berhasil. Sementara itu, MLM menawarkan sistem distribusi produk yang memungkinkan seseorang mendapatkan penghasilan tidak hanya dari penjualan produk, tetapi juga dari jaringan yang dibangunnya. Waralaba atau franchise adalah sistem distribusi di mana pemilik usaha (franchisor) memberikan hak kepada pihak lain (franchisee) untuk menjalankan kegiatan usaha dengan menggunakan merek dagang, sistem manajemen, prosedur operasional, dan dukungan usaha yang telah terbukti berhasil. Sebagai gantinya, franchisee berkewajiban membayar sejumlah biaya yang telah disepakati, baik berupa biaya awal (initial fee) maupun biaya royalti (royalty fee) secara berkala.

Keywords


Usaha Waralaba, MLM, Syariah

Full Text:

PDF

References


Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, 9(2), 232-241.

Kasmir, Kewirausahaan, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014).

Koto, I., Hati, L. P., Manurung, A. S., & Siregar, A. S. (2024). Islamic Holy Days: The Contention of Rukyatul Hillal and Hisab Hakiki Wujudul Hilal Disputes for Muslims in Indonesia. Pharos Journal of Theology, 105(2).

Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Wajdi, F. (2024). Presidential Decree Number 62 of 2023: Distortion Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform?. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 24(1), 031-042.

Sofyan S. Harahap, Hukum Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2020).

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Suherman Rosyidi, Manajemen Bisnis Waralaba, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012)

Zainuddin, Z. (2023, March). Development Of Constitutional Law In Indonesia. In Proceeding International Seminar of Islamic Studies (pp. 1780-1785)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.