Perlindungan Rahasia Dagang Dalam Perjanjian Waralaba Dalam Perspektif Hukum Perdata

Ari Afriandi Depari, Lailatus Sururiyah

Abstract


Perjanjian waralaba melibatkan pemberian hak penggunaan sistem, merek, dan rahasia dagang dari franchisor kepada franchisee. Rahasia dagang seperti resep, formula, dan strategi pemasaran merupakan aset penting yang harus dilindungi. Penelitian ini menganalisis perlindungan rahasia dagang dalam perjanjian waralaba berdasarkan Hukum Perdata Indonesia dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan dilakukan melalui klausul kerahasiaan, larangan persaingan, dan sanksi hukum berdasarkan UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang dan KUH Perdata. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala dalam pembuktian, penegakan hukum, dan pemahaman pelaku usaha.

Full Text:

PDF

References


Anik Tri Haryani. (2018). “Perlindungan Pemilik Rahasia Dagang Dalam Perjanjian Waralaba”. Yustisia

Merdeka: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 4, No. 2.

Anisa Sahra Muitara Putri. (2023). “Perlindungan Rahasia Dagang Dalam Bisnis Waralaba F&B di Kota

Makassar”. Skripsi, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Cita Yustisia Serfiayani, et al. (2015). Franchise Top Secret: Ramuan Sukses Bisnis Waralaba Sepanjang Masa.

Yogyakarta: Perpustakaan Nasional.

Faisal. (2023). “The Role on Nazhir in Developing Waqf”. Proceeding International Seminar of Islamic Studies.

Hanifah, I., & Koto, I. (2025). “Legal Protection for Workers with Fixed-Term Employment Agreements Before

and After the Job Creation Law”. Kosmik Hukum, Vol. 25, No. 2.

Haykal Azmi, Fifiana Wisnaeni, & Irma Cahyaningtyas. (2021). “Perlindungan Hukum Rahasia Dagang (Studi

pada PT. Haifa Paraestetiderma)”. Notarius, Vol. 14, No. 1.

Jebby Mandala Putra, Budi Santoso, & Adya Paramitha Prabandari. (2021). “Hak dan Kewajiban Para Pihak

dalam Menjaga Rahasia Dagang pada Perjanjian Waralaba Merek Thai Tea di Kota Semarang”. Notarius,

Vol. 14, No. 1.

Lailatus Sururiyah. (2024). “Perlindungan Hukum terhadap Saksi dan Korban oleh Lembaga Perlindungan Saksi

dan Korban (LPSK)”. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, Vol. 4, No. 3.

Simatupang, R. S. A. (2024). “Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Perspektif Nilai Keadilan”.

Jurnal Yuridis, Vol. 11, No. 1.

Simatupang, R. S. A., Hanifah, I., & Mansar, A. (2025). “The Concept of Restitution as Legal Accountability in

the Crime of Human Trafficking”. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, Vol. 24, No. 2.

Zainuddin, & Dewi, S. C. (2025). “Hukum Administrasi Negara dalam Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan

Publik”. Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi, Vol. 4, No. 1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.