Pelanggaran Hak Cipta Oleh Konten Kreator Membawakan Lagu di Platform Media Sosial Tanpa Izin Penciptanya

Aritha Tri Amanda Ginting

Abstract


Perkembangan teknologi digital, khususnya media sosial seperti YouTube, memunculkan polemik hukum terkait pelanggaran hak cipta lagu oleh konten kreator yang menyanyikan lagu milik orang lain tanpa izin. Tindakan ini dianggap melanggar Undang-Undang Hak Cipta karena merugikan pencipta lagu secara moral dan ekonomi. Oleh karena itu, dibutuhkan proses hukum untuk menyelesaikan konflik antara pencipta lagu dan konten kreator.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan terkait pelanggaran hak cipta, upaya hukum yang dapat ditempuh pemilik lagu, serta bentuk penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum dilakukan secara tegas oleh aparat hukum guna melindungi hak pencipta lagu.Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sebagian konten kreator tidak menyadari perbuatannya melanggar hukum, tetap ada pula yang mengetahui risikonya namun mengabaikannya. Dalam penyelesaiannya, konten kreator diwajibkan mengikuti proses hukum seperti melakukan perdamaian, meminta izin, dan membayar royalti kepada pencipta lagu.

Full Text:

PDF

References


Dwi Hapsari, (2017), Hak Moral dalam Perspektif Hak Cipta: Tantangan dan Implementasi di

Indonesia, Jurnal Media Hukum, Vol. 24, No. 2, 145–160.

Faisal, F. (2023, March). The Role On Nazhir In Developing Waqf. In Proceeding International

Seminar of Islamic Studies (pp. 1621-1626).

Hanifah, I., & Koto, I. (2025). Legal Protection for Workers with Fixed-Term Employment Agreements

Before and After the Job Creation Law. Kosmik Hukum, 25(2), 245-256.

Indah Sari. 2020. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Jurnal

Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 11, No. 1.

Lindsey, Damian, Butt dan Utomo. 2006. Hak Kekayaan Inteklektual Suatu Pengantar, Bandung:

Alumni.

Luthfi J. Kurniawan, Hak Cipta dan Perlindungan Karya Musik di Era Digital, Jurnal Hukum Ius Quia

Iustum, Vol. 27, No. 3 (2020), 512–530.

Ni Ketut Supasti Dharmawan, dkk. 2018. Harmonisasi Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia. Bali:

Swasta Nulus.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai

Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54–63.

Simatupang, R. S. A., Hanifah, I., & Mansar, A. (2025). The Concept of Restitution as Legal

Accountability in the Crime of Human Trafficking. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian

Hukum, 24(2), 3554-3462.

Zainuddin, Z., & Dewi, S. C. (2025, June). Hukum Administrasi Negara Dalam Pengawasan dan

Pengendalian Pelayanan Publik. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 4, No. 1,

pp. 390-395).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.