Perlindungan Hukum Pidana Bagi Pemilik Wajah Yang Digunakan Online Sebagai Hasil Kecerdasan Buatan (ARTIFICIAL INTELLIGENCE)

Meisyah Meisyah

Abstract


Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) menghadirkan tantangan baru dalam dunia hukum, terutama dalam konteks periklanan digital. Salah satu permasalahan yang muncul adalah penggunaan wajah seseorang tanpa izin dalam iklan online berbasis AI, seperti melalui teknik deepfake. Artikel ini membahas perlindungan hukum pidana yang dapat diberikan kepada pemilik wajah yang disalahgunakan, serta meninjau ketentuan pidana terhadap pelaku yang menggunakan teknologi AI secara ilegal. Melalui metode penelitian hukum normatif, diperoleh kesimpulan bahwa regulasi terkait masih tersebar dan bersifat umum, di antaranya dalam UU ITE, UU PDP, dan KUHP. Perlindungan hukum pidana dapat bersifat preventif, represif, dan restoratif. Artikel ini merekomendasikan pembaruan hukum yang lebih adaptif dan spesifik dalam mengatur penggunaan AI terhadap identitas digital individu.

Full Text:

PDF

References


Dimas Prasetyo (2022), Deepfake dan Urgensi Regulasi di Indonesia: Analisis Hukum Perlindungan

Data Pribadi, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 11, No. 1, 55

Faisal, F. (2023, March). The Role On Nazhir In Developing Waqf. In Proceeding International Seminar

of Islamic Studies (pp. 1621-1626).

Hanifah, I., & Koto, I. (2025). Legal Protection for Workers with Fixed-Term Employment Agreements

Before and After the Job Creation Law. Kosmik Hukum, 25(2), 245-256.

I gusti Kade H Budhi, 2022, Artificial Intelligence Konsep, Potensi Masalah, Hingga

Pertanggungjawaban Pidana, Rajawali Pers.

Kusumo, Budi Santosa (2022). “Urgensi Regulasi Kecerdasan Buatan dalam Sistem Hukum Indonesia.”

Jurnal Hukum dan Teknologi, Vol. 5 No. 2.

Muhammad Tan Abdul Rahman Haris dan Tantimin Tantimin, “Analisis Pertanggungjawaban Hukum

Pidana Terhadap Pemanfaatan Artificial Intelligence Di Indonesia,” Jurnal Komunikasi Hukum

(JKH), Vol. 8, No. 1, 2022

Nurul Qamar & Andi Tenri Amalia (2021), Tantangan Hukum Pidana di Era Artificial Intelligence:

Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia, Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, Vol. 29, No.

, 177–195.

Pratama, Aditya Rahman (2021). “Perlindungan Data Pribadi dalam Era Artificial Intelligence.” Jurnal

Ilmu Hukum, Vol. 18 No. 1.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai

Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54–63.

Simatupang, R. S. A., Hanifah, I., & Mansar, A. (2025). The Concept of Restitution as Legal

Accountability in the Crime of Human Trafficking. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian

Hukum, 24(2), 3554-3462.

Zainuddin, Z., & Dewi, S. C. (2025, June). Hukum Administrasi Negara Dalam Pengawasan dan

Pengendalian Pelayanan Publik. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 4, No. 1,

pp. 390-395).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.