Tinjauan Hukum Perdata Terhadap Wanprestasi Konsumen Dalam Transaksi Cash On Delivery (COD) Akibat Penolakan Barang Akibat Tidak Sesuai Deskripsi

Najib Akbar

Abstract


Metode Cash On Delivery (COD) memberikan rasa aman bagi konsumen, namun menimbulkan persoalan hukum bagi penjual. Berdasarkan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi COD tunduk pada Pasal 1457 KUH Perdata, di mana penjual wajib menyerahkan barang dan pembeli membayar saat penerimaan. Penolakan barang hanya sah jika terdapat alasan hukum, sementara penolakan sepihak dapat dianggap wanprestasi sesuai Pasal 1238 dan 1243 KUH Perdata. Meskipun penjual berhak menuntut ganti rugi, perlindungan hukum dalam sistem COD masih lemah, sehingga diperlukan regulasi tegas dalam UU Perlindungan Konsumen untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban.

Full Text:

PDF

References


Ahmad M. Ramli (2015), "Perlindungan Konsumen dalam Era Transaksi Elektronik," Jurnal Hukum

dan Pembangunan, Vol. 45, No. 3, 367–369.

Atikah Rahmi Asmuni, A., Isnina, I., & 2021, Hukum Waris Islam, Medan: Perdana publishing.

Candra israel P. S., Pondaag, H., & Soeikromo, D. (2023). Akibat Hukum Terhadap Konsumen Yang

Tidak Melakukan Transaksi Sesuai Prosedur Cash On Delivery (COD) Ditinjau Dari Hukum

Perdata. Lex Privatum, 11(5).

Dwidja priyatno, Kristian, 2023, Tindak pidana pencucian uang, Jakarta: kencana.

Faisal, F. (2023, March). The Role On Nazhir In Developing Waqf. In Proceeding International Seminar

of Islamic Studies (pp. 1621-1626).

Hanifah, I., & Koto, I. (2025). Legal Protection for Workers with Fixed-Term Employment Agreements

Before and After the Job Creation Law. Kosmik Hukum, 25(2), 245-256.

Rachmadi Usman (2013), "Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Perdagangan Elektronik," Jurnal

Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 20, No. 1, 35–37.

Ridwan Khairandy (2013), Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan (Yogyakarta:

FH UII Press).

Sari, J. A., & Diana, B. A. (2024). Dampak Transformasi Digitalisasi terhadap Perubahan Perilaku

Masyarakat Pedesaan. Jurnal Pemerintahan dan Politik, 9(2), 88-96.

Simatupang, R. S. A., Hanifah, I., & Mansar, A. (2025). The Concept of Restitution as Legal

Accountability in the Crime of Human Trafficking. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian

Hukum, 24(2), 3554-3462.

Subekti (2008), Hukum Perjanjian (Jakarta: PT Intermasa).

Zainuddin, Z., & Dewi, S. C. (2025, June). Hukum Administrasi Negara Dalam Pengawasan dan

Pengendalian Pelayanan Publik. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 4, No. 1,

pp. 390-395).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.