Analisis Hukum Perjanjian Jasa Penitipan Hewan Ternak (Studi Kasus Desa Bintang Bayu, Serdang Bedagai)

Meilani Trisna Sari

Abstract


Perjanjian jasa penitipan hewan ternak umum digunakan dalam praktik peternakan, namun sering menimbulkan ketidakjelasan hukum yang berpotensi memicu konflik, seperti hewan sakit, hilang, mati, atau tidak diambil kembali pemiliknya. Penelitian di Desa Bintang Bayu, Serdang Bedagai, dengan metode yuridis empiris menunjukkan bahwa perjanjian belum sepenuhnya memenuhi syarat sah menurut hukum. Kurangnya pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat turut memperburuk ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian. Penelitian ini juga menemukan bahwa ketiadaan perjanjian tertulis menyebabkan lemahnya perlindungan hukum bagi kedua belah pihak, sehingga penyelesaian sengketa lebih sering dilakukan secara kekeluargaan tanpa kepastian yang jelas. Oleh karena itu, dibutuhkan model perjanjian tertulis yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat agar tercipta kepastian hukum sekaligus melindungi hak serta kewajiban para pihak dalam penitipan hewan ternak.

Full Text:

PDF

References


Agus Yudha Hernoko, "Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial," Jurnal Hukum Bisnis, Vol.

, No. 2 (2009), pp. 145–162.

Faisal et.al, 2023, Pedomaan Penulisan & Penyelesaian Tugas Akhir Mahasiswa, Medan: CV. Pustaka

Prima.

Faisal, F. (2023, March). The Role On Nazhir In Developing Waqf. In Proceeding International

Seminar of Islamic Studies (pp. 1621-1626).

Farzana Nafila, Wardah, (2020). “Penyelesaian Wanprestasi Pada Jasa Penitipan Hewan Di Banda

Aceh”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 22, No. 2, halaman 263-278.

Hanifah, I., & Koto, I. (2025). Legal Protection for Workers with Fixed-Term Employment Agreements

Before and After the Job Creation Law. Kosmik Hukum, 25(2), 245-256.

I Ketut Westra, "Tanggung Jawab Hukum dalam Perjanjian Penitipan Hewan," Jurnal Hukum &

Pembangunan, Vol. 47, No. 3 (2017), pp. 412–428.

R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 2001).

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai

Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54–63.

Simatupang, R. S. A., Hanifah, I., & Mansar, A. (2025). The Concept of Restitution as Legal

Accountability in the Crime of Human Trafficking. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian

Hukum, 24(2), 3554-3462.

Soerjono Soekanto, 2020, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit universitas Indonesia

Zainuddin, Z., & Dewi, S. C. (2025, June). Hukum Administrasi Negara Dalam Pengawasan dan

Pengendalian Pelayanan Publik. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 4, No. 1,

pp. 390-395).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.