Perlindungan Hukum Kepada Debitur Atas Pelelangan Hak Tanggungan Oleh Kreditur

Fauzi Hidayat Nasution

Abstract


Hubungan hukum antara debitur dan kreditur dalam pembebanan hak tanggungan sering memunculkan persoalan ketika pelelangan dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah, terutama tanpa pemberitahuan atau pelibatan debitur secara layak. Ketidakseimbangan posisi hukum dan ekonomi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh kreditur. Putusan No. 29/Pdt.G/2021/PN.Prg menunjukkan bahwa lelang tanpa peringatan lengkap dan tanpa keterlibatan debitur melanggar prinsip keadilan, sehingga pengadilan membatalkan hasil lelang dan memulihkan hak debitur. Penelitian ini menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi debitur, serta mendorong lembaga keuangan untuk menjalankan eksekusi dengan asas transparansi, keadilan, dan kepatutan, disertai pengawasan ketat dari OJK dan KPKNL agar pelaksanaan lelang tidak merugikan pihak debitur.

Full Text:

PDF

References


Faisal, F. (2023, March). “The Role on Nazhir in Developing Waqf.” In Proceeding International

Seminar of Islamic Studies (pp. 1621–1626).

Fitria Lestari, “Analisis Perlindungan Hukum terhadap Debitur dalam Eksekusi Hak Tanggungan oleh

Kreditur,” Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 10, No. 1 (2021).

Hanifah, I., & Koto, I. (2025). “Legal Protection for Workers with Fixed-Term Employment

Agreements Before and After the Job Creation Law.” Kosmik Hukum, 25(2).

M. Fajar Shidiq, “Pemberitahuan sebagai Syarat Formil dalam Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan,”

Jurnal Mimbar Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol. 33, No. 2 (2021).

M. Ridwan Nasution, “Asas Ultimum Remedium dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah melalui

Lelang Hak Tanggungan,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 28, No. 3 (2021).

Nurul Qamar dan Hasrul, “Perlindungan Hukum terhadap Debitur dalam Pelaksanaan Lelang Eksekusi

Hak Tanggungan,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 51, No. 2 (2021).

Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).

Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).

Simatupang, R. S. A. (2024). “Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Perspektif Nilai

Keadilan.” Jurnal Yuridis, 11(1).

Simatupang, R. S. A., Hanifah, I., & Mansar, A. (2025). “The Concept of Restitution as Legal

Accountability in the Crime of Human Trafficking.” Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian

Hukum, 24(2).

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, “Asas Keseimbangan dalam Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan

antara Kreditur dan Debitur,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 51, No. 3 (2021).

Zainuddin, Z., & Dewi, S. C. (2025, June). “Hukum Administrasi Negara Dalam Pengawasan dan

Pengendalian Pelayanan Publik.” In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 4, No.

, pp. 390–395).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.