REFORMULASI PENGUATAN INDEPENDENSI OJK DALAM RANGKA MEWUJUDKAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

Bisdan Sigalingging, Ida Hanifah, Zainuddin Zainuddin, Muhammad Syukran Yamin Lubis

Abstract


Independensi sebagai syarat mutlak bagi Otoritas Jasa Keuangan untuk bebas menjalankan perannya mewujudkan Stabilitas Sistem Keuangan yang sehat dan kokoh sekaligus sebagai syarat utama sistem keuangan mampu berperan optimal dalam perekonomian nasional. Paper ini membahas reformulasi penguatan independensi Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia dalam rangka mewujudkan Stabilitas Sistem Keuangan yang sehat dan kokoh. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menemukan bahwa Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia sebagai lembaga yang independen dalam mewujudkan Stabilitas Sistem Keuangan yang sehat dan kokoh masih dipengaruhi oleh campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain. Sehingga Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas dan regulator di sektor jasa keuangan belum mampu independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Hal itu dapat dilihat dari regulasi yang mengatur tentang kedudukan Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga negara atau bukan, pengambilan keputusan, masa akhir jabatan Dewan Komisioner, pengelolaan pungutan anggaran, penyidikan, konglomerasi keuangan dan non keuangan, panitia seleksi Dewan Komisioner, serta kedudukannya dalam konstitusi. Dengan kelemahan regulasi tersebut diharapkan agar sebaiknya diadakan reformulasi penguatan independensi Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia dalam rangka mewujudkan Stabilitas Sistem Keuangan yang sehat dan kokoh.

Full Text:

PDF

References


Abdul M., Hukum Persekutuan dan Perseroan, Medan: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2006.

Bagir M., “Hubungan Ketatanegaraan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Dengan Komisi Yudisial (Suatu Pertanyaan)”, Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun ke XXI Nomor 244, Maret, IKAHI, Jakarta, 2006.

Bismar N., “Struktur Regulasi Independensi Otoritas Jasa Keuangan”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 3, Nomor 3 Nopember 2014.

______, “Struktur Regulasi Independensi Otoritas Jasa Keuangan”, Makalah, Disampaikan pada Seminar Eksistensi dan Tantangan OJK Dlam Menata Industri Jasa Keuangan Untuk Pembangunan Ekonomi, Dilaksanakan Bening Institute, Jakarta, Tanggal 23 April 2013.

Chidir A., Badan Hukum, Bandung: Alumni, 1991.

C.S.T. Kansil & Christine S.T. Kansil, Modul Hukum Dagang, Jakarta: Jambatan, 2001.

Dumaria S., “Pengisian Jabatan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Untuk Mewujudkan BPK Yang Independen”, Jurnal Hukum & Pembangunan 47 No. 2 (2017), hal. 258.

Erlend W.N., “Financial Stability Frameworks and the Role of Central Banks: Lessons from the Crisis”, International Monetary Fund (IMF) Working Paper, WP/09/70, April 2009, hal. 1-55.

Erman R., Butir-Butir Hukum Ekonomi, Jakarta: Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011.

F.X. Sugiyono A., Kelembagaan Bank Indonesia, Seri Kebanksentralan Nomor 5, (Jakarta: Pusat Pendidikan Dan Studi Kebanksentralan / PPSK, 2003.

Harmoko M.S., “Kedudukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Sebagai Lembaga Quasi Peradilan Etik”, Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, Volume 10 Nomor 2 Juli-Desember 2021, hal. 155-156.

Hendra N.U., “Lembaga, Badan, dan Komisi Negara Independen (State Auxiliary Agencies) Di Indonesia: Tinjauan Hukum Tata Negara”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun ke-35, No.3 Juli-September 2005.

James R.B., Daniel E.N., Triphon P., & Glenn Y., “A Cross-Country Analysis of the Bank Supervisory Framework and Bank Performance”, Analysis of the Bank Supervisory Framework and Performance, 2002.

Jon Stern & John Cubbin, “Regulatory Effectiveness: The Impact Of Regulation And Regulatory Governance Arrangements On Electricity Industry Outcomes: A Review Paper”, Department of Economics, City University of London, Discussion Paper Series, No.04/01, Decmber 2003.

Kenneth K.M., Legal Aspects of Financial Services Regulation and the Concept of A Unified Regulator, Washington DC: The International Bank for Reconstruction and Development / The World Bank, 2006.

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, “Risalah Pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan”, Sekretariat Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Jakarta, Juni 2012.

Kusumaningtuti S.S., Mengenal Otoritas Jasa Keuangan dan Industri Jasa Keuangan, Jakarta: OJK, 2017.

M. Magnus & A. Korpas, “The role of the Basel Committee on Banking Supervision (BCBS)”, Economic Governance Support Unit, Directorat-General for Internal Polices, PE 587.390 - Oktober 2017.

M. Yahya H., Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Padmo W., Negara Republik Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 1995.

Rahayu H., Hukum Komersil, Malang: UMM Press, 2010.

Solikin M.J., Harmanta, Junanto H., Firman M., Kiki N.A., Dian P.S., dan Diah E.H., (Tim Penyusun), Review Penerapan Inflation Targeting Framework di Indonesia, Jakarta: Direkstorat Riset dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia, 2009.

Tesalonika M.S., Karel Y.U., & Dientje R., “Aspek Hukum Fungsi Dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melakukan Penyidikan Di Bidang Pasar Modal Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal”, Lex Crimen, Vol. XI/No. 2/Jan/2022/EK.

Tim UGM & Tim UI, Alternatif Struktur OJK Yang Optimum: Kajian Akademik, Tim Kerjasama Penelitian FEB UGM dan FE UI, Tanggal 23 Agustus 2010.

Trioksa S., “Prospek Bank-Bank Milik Konglomerasi (Risiko, Mitigasi dan Implementasi GCG)”, Artikel, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, 2019.

Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945.

UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK (UUOJK).

UU Nomor 23 Tahun 1999 junto UU Nomor 3 Tahun 2004 junto UU Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia (UUBI).

UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UUKPK); dan UU Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UULPS).

Putusan MK Nomor 25/PUU-XII/2014 Tanggal 4 Agustus 2015.

POJK Nomor 18/POJK.03/2014 Tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan dan POJK Nomor: 45/POJK.03/2020 Tentang Konglomerasi Keuangan.

https://infobanknews.com/akankah-ada-skenario-tersembunyi-dalam-pemilihan-komisioner-ojk/, diakses tanggal 2 Maret 2022, Rezkiana Nisaputra, “Akankah Ada Skenario Tersembunyi Dalam Pemilihan Komisioner OJK”, Dipublis Tanggal 1 Maret 2022.

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4874950/ojk-setor-pajak-dan-sisa-anggaran-ke-negara-rp-450-miliar-di-2021, diakses tanggal 24 Februari 2022, Tira Santia, “OJK Setor Pajak dan Sisa Anggaran ke Negara Rp 450 Miliar di 2021”, Dipublis Tanggal 1 Februari 2022.

https://bisnis.tempo.co/read/1556171/ojk-setor-pajak-dan-sisa-anggaran-ke-negara-rp-4575-miliar/full&view=ok, diakses tanggal 24 Februari 2022, Muhammad Hendartiyo, “OJK Setor Pajak dan Sisa Anggaran ke Negara Rp 457,5 Miliar”, Dipublis Tanggal 1 Februari 2022.

https://finansial.bisnis.com/read/20211213/90/1477121/tok-dpr-setujui-anggaran-ojk-senilai-rp6325-triliun-pada-2022,diakses tanggal 24 Februari 2022, Dionisio Damara, “Tok! DPR Setujui Anggaran OJK Senilai Rp6,325 Triliun pada 2022”, Dipublis Tanggal 13 Desember 2021.

https://www.tribunnewswiki.com/2021/05/14/chairul-tanjung, diakses tanggal 25 Februari 2022, Dipublis Tanggal 14 Mei 2021.

https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/PengumumanIsi.asp?idpxx=8, Siaran Pers, Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022–2027.




DOI: https://doi.org/10.3059/insis.v0i1.19965

DOI (PDF): https://doi.org/10.3059/insis.v0i1.19965.g11420

Refbacks

  • There are currently no refbacks.