USE OF PORTRAITS IN TRADEMARKS (STUDY ON THE CASE OF THE USE OF MRS MENEER'S PORTRAIT)
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Adzany, Riefa, Neni Sri Imaniyati, Asep Hakim Zakiran. “Perlindungan Hukum Terhadap Karya Potret tanpa Izin Sebagai Iklan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.” Bandung Conference Series: Law Studies, Vol. 2, No. 1 (2022).
Djumhana, Muhammad. Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. (Bandung: Citra Aditya bakti, 2006).
Djumhana, Muhammad dan R. Djubaedillah. Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia). (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM RI. “IP Talks POP HC Seri Keenam “Hak Cipta vs Merek”. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM RI, 2022.” diakses 1 September 2022, https://dgip.go.id/artikel/detail-artikel/ip-talks-pop-hc-seri-keenam-hak-cipta-vs-merek?
Dyani Larasati, Putri. “Merek Sebagai Harta Pailit Terkait dengan Perseroan Terbatas yang Dinyatakan Pailit.”Jurnal Hukum dan Kenotariatan 2, No. 2 (Agustus 2018).
FindLaw. “15 U.S.C. § 1052 - U.S. Code - Unannotated Title 15. Commerce and Trade § 1052. Trademarks registrable on principal register; concurrent registration.” FindLaw, 2018, diakses 18 Desember 2022, https://codes.findlaw.com/us/title-15-commerce-and-trade/15-usc-sect-1052.html.
Hapsari, Faiza Tiara. “Eksistensi Hak Moral dalam Hak cipta di Indonesia.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum. (2012).
Ida Bagus Kade Fajar Bukit Purnama (et). “Perlindungan Hukum atas Karya Cipta Fotografi Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Huruf K Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 4 No. 4 (Agustus 2021).
Ida Hanifah, Ismail Koto, “Problema Hukum Seputar Tunjangan Hari Raya Di Masa Pandemi COVID-19”, Jurnal Yuridis 8.1, (2021)
Ismail Koto, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme”, Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2.1, (2021).
Khoirul Anam. “Siapa Pemilik Jamu Tradisional Nyonya Meneer yang Legendaris?”. CNBC Indonesia.” 2022, diakses 1 September 2022, https://www.cnbcindonesia.com/market/20220702124900-17-352390/siapa-pemilik-jamu-tradisional-nyonya-meneer-yang-legendaris.
Makka, Zuvia. “Aspek Hak Ekonomi dan Hak Moral dalam Hak Cipta.” Jurnal Akta Yudisia 1, No. 1 (Februari 2016).
Pramuvti Rifzki Dhian dan Kholis Roisah. “Akibat Hukum Pengalihan atas Merek Terdaftar Berdasarkan Akta Hibah Wasiat.” Notaris 11, No. 1, (2018).
Purwaningsih, Endang. “Paten dan Merek: Economic and Technological Interests dalam Eksploitasi Paten dan Merek.” (Malang: Setara Press, 2020).
Purwaningsih, Endang. “Paten dan Merek: Economic and Technological Interests dalam Eksploitasi Paten dan Merek.” (Malang: Setara Press, 2020).
Saidin. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelektual Property Rights). (Depok: Rajawali Pers, 2019).
Shauqi, Saddam. “Protection of Creator’s Economic Rights to Portrait Copyright (A Case Study of Using Nyonya Meneer’s Portrait).” IPR-Review 3, No. 02 (Juli 2020). 241-250.
Soekanto,Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI-Press, 2010).
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015).
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum dan Praktik, (Jakarta: SInar Grafika, 1996.
Waurana-Wicaksono, Indirani. “Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Benda: Penelusuran Dasar Perlindungan HKI di Indonesia.” Refleksi Hukum, Vol. 9, No. 2 (2015).
Refbacks
- There are currently no refbacks.