ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA LINGKUNGAN HIDUP YANG DILAKUKAN PENGURUS KORPORASI (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1747 K/Pid.Sus/2015)

Dian Prawiro Napitupulu : Universitas Sumatera Utara , Alvi Syahrin : Universitas Sumatera Utara , Edi Yunara : Universitas Sumatera Utara , Suhaidi Suhaidi : Universitas Sumatera Utara

Abstract


Manusia dan korporasi merupakan subjek hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban, di mana manusia bersifat kodrati sedangkan badan hukum dibentuk untuk kepentingan manusia. Pertanggungjawaban pidana timbul jika terdapat perbuatan melawan hukum yang disertai kesalahan, baik sengaja maupun lalai. Dalam perseroan terbatas, direksi berwenang mengurus dan mewakili perseroan sesuai UU No. 40 Tahun 2007, namun dalam praktik dibantu manajer melalui pendelegasian tugas. Penelitian normatif ini menunjukkan bahwa tindakan manajer merupakan perpanjangan tangan direksi, sehingga apabila terjadi tindak pidana lingkungan hidup, direksi sebagai pengurus korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan bawahannya serta termasuk pertanggungjawaban korporasi berdasarkan doktrin vicarious liability yang berkembang

Full Text:

PDF

References


Azizah. Hukum Perseroan Terbatas. Malang: Setara Press, 2016.

Asikin, Zainal, dan Wira Pria Suhartana. Pengantar Hukum Perusahaan. Cet. ke-2. Depok: Prenadamedia Group, 2018.

Fuady, Munir. Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002.

Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Kanter, E. Y., dan S. R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika, 2002.

Machmud, Syahrul. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia: Penegakan Hukum Administrasi, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.

Meliala, Djaja S. Perkembangan Hukum Perdata tentang Orang dan Hukum Keluarga. Bandung: Nuansa Aulia, 2015.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Edisi revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Muladi, dan Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Korporasi. Cet. ke-3. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Prasetya, Rudhi. Teori dan Praktik Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Renggong, Ruslan. Hukum Pidana Khusus. Jakarta: Prenadamedia, 2016.

Sutedi, Adrian. Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2015.

Syahrin, Alvi, Martono Anggusti, dan Abdul Aziz Alsa. Ketentuan Pidana Korporasi tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Prenadamedia, 2019.

Tutik, Titik Triwulan. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sumber Internet

BeritaSatu. “85% Perusahaan Sudah Taat pada Peraturan Lingkungan Hidup.” Diakses 19 Januari 2021. https://www.beritasatu.com.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.