Analisis Kritis Teun A. van Dijk terhadap Kebebasan Pers dalam UU Penyiaran 2002

Ayyubi Kholid Saifullah, Universitas Muhammadiyah Jakarta
Received: 2025-05-11
Accepted: 2025-05-23
Published: 2025-06-14

Abstract


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berfungsi sebagai hukum dasar yang mengatur sistem penyiaran nasional di Indonesia. Di satu sisi, UU ini dianggap sebagai bentuk perlindungan untuk kebebasan pers dan keragaman informasi; di sisi lain, hal ini juga menimbulkan kecemasan mengenai kemungkinan kontrol negara terhadap konten siaran. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis secara kritis hubungan antara prinsip kebebasan pers dan kontrol negara yang tercantum dalam UU Penyiaran 2002. Dengan menerapkan pendekatan kualitatif serta metode analisis wacana kritis, studi ini mengeksplorasi narasi-narasi dominan yang terdapat dalam regulasi tersebut serta dampaknya terhadap praktik jurnalistik dan kemerdekaan media di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun UU Penyiaran 2002 mengakui kebebasan berekspresi dan prinsip non-intervensi pemerintah secara langsung, beberapa pasal justru membuka peluang untuk kontrol yang tersembunyi. Sebagai contoh, kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang bersifat mandiri dalam struktur, namun dalam praktiknya rentan terhadap tekanan politik dan kepentingan pemerintah. Di samping itu, pengaturan terkait sensor dan sanksi administratif menimbulkan celah bagi pembatasan konten kritis yang seharusnya menjadi bagian dari dinamika demokrasi. Kesimpulannya, UU Penyiaran 2002 mengandung ambivalensi antara perlindungan kebebasan pers dan kemungkinan kontrol negara. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi dan evaluasi kembali terhadap regulasi ini agar lebih mendukung prinsip demokrasi, hak publik atas informasi, serta independensi lembaga penyiaran. Penelitian ini merekomendasikan penguatan aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam sistem pengawasan penyiaran sebagai langkah menuju kebebasan pers yang sejati di Indonesia.


Keywords


Kebebasan pers, Kontrol negara, UU Penyiaran 2002, KPI, Demokrasi, Media

References


Akil, M. A. (2014). Regulasi Media di Indonesia (Tinjauan UU Pers dan UU Penyiaran). Jurnal Dakwah Tabligh, 15(2), 137–145.

Arikunto, S. (2013). Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta.

Armando, A. (2019). Kontestasi dan Negosiasi Kepentingan dalam Implementasi Sistem Siaran Jaringan Televisi di Indonesia. Jurnal Komunikasi, 14(1), 41–60.

A.S., A. B. (2014). Periode Perkembangan Media Massa. Urnal Studi Komunikasi Dan Media, 18(1), 119–132.

Darmanto, N. (2020). Pemusatan Kepemilikan Media: Implikasinya Terhadap Konten Media. Jurnal Kajian Dan Terapan Media, Bahasa, Komunikasi, 1(3), 202–218.

Dewan Pers. (2024). Data Pers Indonesia. Data.Dewanpers.or.Id. https://data.dewanpers.or.id

Dewi, N. K. T. C. (2025, January 2). Indeks Kemerdekaan Pers Menurun pada 2024, Ancaman Terhadap Kebebasan Pers Terus Terjadi. Tempo. https://www.tempo.co/politik/indeks-kemerdekaan-pers-menurun-pada-2024-ancaman-terhadap-kebebasan-pers-terus-terjadi--1188860

Doly, D. (2013). Urgensi Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Jurnal Ilmiah Hukum , 4(2), 215–230.

Eriyanto. (2011). Analisis Wacana Pengantar Analisis Teks Media (11th ed.). PT. LKiS Printing Cemerlang.

Humaira, H. W. (2018). Analisis Wacana Kritis (AWK) Model Teun A. Van Dijk pada Pemeberitaan Surat Kabar Republika. Jurnal Literasi, 2(1), 32–40.

Idris, M. (2024, August 14). Isi Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 dan Maknanya. Kompas.Com. https://money.kompas.com/read/2024/08/14/103342126/isi-pasal-33-ayat-2-uud-1945-dan-maknanya.

Ira. (2020, July 8). Penyiaran Untuk Kukuhkan Integrasi Nasional, KPI Gelar Literasi Media untuk Papua. Kpi.Go.Id.

Karman. (2014). Monopoli Kepemilikan Media & Lenyapnya Hak Publik. Jurnal Masyarakat Telematika Dan Informasi, 5(1), 66–89. https://media.neliti.com/media/publications/233799-monopoli-kepemilikan-media-lenyapnya-hak-950f992e.pdf

Latifah, S. N. (2013). Kajian Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

Lim, M. (2011). @crossroads: Democratization and Corporatization of Media in Indonesia.

Mutmainnah, N. (2019). Upaya Pemerintah Mempertahankan Posisi Sebagai Regulator Utama Penyiaran di Indonesia. Jurnal Komunikasi, 14(1), 23–40.

Pamungkas, S., & Setiawan, H. (2023). Dasar-Dasar Boradcasting dan Perfilman. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. https://static.buku.kemdikbud.go.id/content/pdf/bukuteks/kurikulum21/Dasar-Broadcasting-dan-Periflman-BS-KLS-X.pdf

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia, Pub. L. No. 011P1KP110712014 (2014).

Rahmi. (2019). Kebebasan Pers dan Demokrasi di Indonesia. Jurnal Komunikasi Dan Kebudayaan, 6(1), 78–85.

Ramadlan, M. F. S., & Masykuri, R. (2021). Kemunduran Demokrasi dan Kebebasan Pers di Asia Tenggara: Refleksi dari Enam Negara. https://ejournal.politik.lipi.go.id/

Sahputra, D. (2023). Penerapan Hukum Pers dan Etika Jurnalistik pada Berita Kriminal Perkosaan di Medanposonline.com. Jurnal Pewarta Indonesia, 5(1), 1–10. http://www.pewarta.idsciencecenter.com/index.php/JPI/article/download/120/65

Saptohadi, S. (2011). Pasang Surut Kebebasan Pers di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 11(1), 127–138.

Sulvinajayanti. (2018). Manajemen dan Konvergensi Media Penyiaran. Aksara Timur. https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/839

Surwandono. (2001). Pemikiran Politik Islam. LPPI UMY.

Susanto, E. H. (2017). Media Massa, Pemerintah dan Pemilik Modal. Jurnal Aspikom, 1(6), 477-484. https://core.ac.uk/download/pdf/194870350.pdf

Syafriadi. (2018). Hukum Pers dalam Ketatanegaraan Indonesia (1st ed.). Suluh Media.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. (2002, December 8). Jdih.Komdigi.Go.Id.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pub. L. No. Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (1999).

Undang-Undang (UU) Tentang Penyiaran, Pub. L. No. 32 (2002). https://peraturan.bpk.go.id/Details/44500/uu-no-32-tahun-2002

Valerisha, A. (2016). Dampak Praktik Konglomerasi Media Terhadap Pencapaian Konsolidasi Demokrasidi Indonesia. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, 12(1), 15–32.

Zuliantino, T., Murdiati, E., & Hamandia, M. R. (2024). Analisis Wacana Kritis Teun Van Dijk Tentang Pemberitaan RUU Penyiaran Di Detik Sumsel. Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Sosial Politik, 2(2), 266–284.




DOI: https://doi.org/10.30596/interaksi.v9i2.24350

Jurnal Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi © 2024 by Jurnal Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi is licensed under CC BY-SA 4.0