2018

Beda Nama dan jaminan Kepastian Hukum SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH


Cover Page

Seperti diketahui bersama, bahwa salah satu tujuan dilakukannya pendaftaran tanah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) jo. PP 24 Tahun 1997 adalah dalam rangka menjamin kepastian hukum hak atas tanah. Munculnya fenomena hukum terkait dengan perbedaan nama dalam sertifikat hak atas tanah tentu menimbulkan problematika hukum tersendiri dalam upaya mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah dimaksud. Selain faktor penyebab munculnya perbedaan nama dalam sertifikat hak atas tanah, analisis dan kajian terkait kepastian hukum berikut langkah hukum administrasi yang dapat ditempuh dalam upaya mengatasi permasalahan perbedaan nama dalam sertifikat hak atas tanah juga diungkap secara komprehensif dalam buku ini.