PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARIS YANG TELAH TERJUAL TANPA PERSETUJUAN SELURUH AHLI WARIS

Ari Rahmatsyah Sinaga

Abstract


Sengketa warisan yang sering terjadi di Indonesia adalah dijualnya harta atau tanah warisan oleh ahli waris tanpa diketahui dan disetujui oleh ahli waris lainnya. Menjual harta warisan tanpa persetujuan dari para ahli waris termasuk perbuatan melanggar hukum, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata jo. Pasal 834 KUH Perdata memberikan ahli waris dasar untuk meminta kembali tanah warisan tersebut. Menjual harta warisan oleh salah satu ahli waris tanpa persetujuan ahli waris yang lain merupakan perbuatan melanggar hukum. Berdasarkan hal itu, maka ahli waris yang merasa dirugikan hak-haknya dengan dijualnya harta warisan itu dapat meminta kembali tanah warisan tersebut, dengan  cara mengajukan gugatan untuk meminta agar diserahkan kepadanya segala haknya atas harta peninggalan beserta segala hasil, pendapatan dan ganti rugi. Hal penting dalam penjualan harta warisan yang dilakukan ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya adalah bahwa jual-beli harta atau tanah warisan itu batal demi hukum.

 

Kata kunci: sengketa, tanah, warisan, ahli warisTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

Full Text:

PDF

References


Abdulhay, Marhainis. 2004. Hukum Perdata Materil. Jakarta: Pradnya Paramita.

Amriani, Nurmaningsih. 2012. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Badrulzaman, Mariam Darus. 2011, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III Tentang Hukum Perikatan Dengan Penjelasan Cetakan Ketiga. Bandung: PT. Alumni.

Bambang Waluyo. 2002. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta, Sinar Grafika.

Hadikusuma, Hilman. 1982. Hukum Perjanjian Adat. Bandung: Alumni.

Hartono, Sunaryati. 1994. Penelitian Hukum Indonesia Pada Akhir Abad ke-20. Bandung: Alumni.

Letezia Tobing, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50dbbb8cb848d/akibat-hukum-jual-beli-tanah-warisan-tanpa-persetujuan-ahli-waris, “Akibat Hukum Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris, (14 Mei 2022, 21.08).

Mahkamah Agung RI. 2001. Himpunan Kaidah Hukum Putusan Perkara Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 1999.

Meliala, Djaja S. 2008. Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan. Bandung: Nuansa Aulia.

Mulyadi, Lilik. 2007. Pembuktian Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Alumni.

Pramono, Nindyo. 2003. Hukum Komersil. Jakarta: Pusat Penerbitan UT.

Republik Indonesia Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah.

Republik Indonesia Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Salim HS. 2005. Hukum Kontrak dan Teknik Penyusunan Kontrak. Cetakan Ketiga., Jakarta: Sinar Grafika.

Santoso, Urip. 2009. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Setiawan, R. 1979. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta.

Soekanto, Soerjono, 1983, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. 2010. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Soemitro, Rony Hanitijo. 1988. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia

Subekti, R. 2008. Hukum Pembuktian, Cetakan Ketujuhbelas. Jakarta: Pradnya Paramita.

Sutedi, Adrian. 2009. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Sutedi, Adrian. 2011. Sertifikat Hak atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.