KEBIJAKAN HUKUM PEMERINTAH TENTANG PERJANJIAN ELEKTRONIK UNTUK PENGADAAN BARANG DAN JASA

Etra Arbas

Abstract


Salah satu bentuk perjanjian baru yang akan dibahas dalam tulisan ini yaitu perihal mengenai E-Procurement yang dapat kita temukan dalam Pasal 1 (satu) angka 1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 menyebutkan ”Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa merupakan perjanjian yang kompleks karena mengatur banyak aspek baik secara legal maupun teknis tentang proses pengadaan barang dan jasa, yang membutuhkan kajian lebih lanjut guna ditemukannya format kontrak perjanjian pengadaan barang dan jasa yang ideal sesuai dengan kebutuhan dan mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang membuatnya. Kepastian hukum ada diperoleh oleh para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut yang pada akhirnya E-Procurement memberikan jawaban terhadap permasalahan hukum dengan lahirnya Perpres 16 Tahun 2018 ketika kontrak tersebut diadakan antara Pemerintah selaku pihak Pengguna Anggaran dan perusahaan  selaku pihak Penyedia.

 

Kata kunci: perjanjian, elektronik, barang, jasa

TRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

Full Text:

PDF

References


Arens, dkk. 2014. Auditing & Jasa Asuransi Pendekatan Terintegrasi, Jakarta: Erlangga.

Fuady, Munir. 2003. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hamza, Senait Beya, and partners. 2016. “Factor Affecting Procurement Performance in the Case of Awassa Textile Share Company”, Global Journal of Management and Business, Vol. 16. No. 3.

Hery. 2016. Auditing dan Asuransi Pemeriksaan Akintansi Berbasis Standar Audit Internasional. Jakarta: Grasindo.

Hidayat, Rahmat. 2015. “Penerapan e-Procurement dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah guna Mendukung Ketahanan Tata Pemerintah Daerah”, Jurnal Ketahanan Nasional, Vol. 21. No. 2.

Mahmudi. 2016. Manajeman Kinerja Sektor Publik, Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN.

Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik, Yogyakarta: ANDI.

Mulyadi. 2016. Sistem Akuntansi, Jakarta: Salemba Empat.

Rahman, Hasanuddin. 2003. Contract Drafting Seri Ketrampilan Merancang Kontrak Bisnis, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sangkala. 2012. Dimensi-Dimensi Manajemen Publik. Yogyakarta: Ombak.

Sedarmayanti. 2011. Membangun dan Mengembangkan Kepemimpinan Serta Meningkatkan Kinerja Untuk Meraih Keberhasilan, Bandung: Refika Aditama.

Soekanto, Soerjono. 1990. Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Widarto, Joko. 2021, “Keabsahan Kontrak Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Lex Jurnalica, Vol. 18, No. 2.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.