Penerbitan Kembali Minuta Akta Yang Hilang Di Kantor Notaris (Analisis Putusan Nomor 77/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst.)

Salsabila Yunita

Abstract


Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UUJN atau berdasarkan undang-undang lainnya. Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya wajib membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris. Diwajibkannya Notaris menyimpan Protokol Notaris bertujuan apabila di kemudian hari salah satu pihak dalam perjanjian melakukan wanprestasi dan timbul gugatan-gugatan terhadap akta yang telah diterbitkan, maka minuta akta yang menjadi bagian dari Protokol Notaris dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti yang kuat dan terpenuh dalam setiap perkara yang terkait dengan akta Notaris di Pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum mengenai minuta akta, untuk mengetahui proses penerbitan kembali minuta akta yang hilang dan juga untuk mengetahui analisis hukum terhadap Putusan Nomor 77/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil peneltian dipahami bahwa UUJN belum mengatur secara tegas mengenai tempat penyimpanan minuta akta yang disimpan oleh Notaris, dan juga UUJN tidak mengatur bagaimana tata cara penerbitan kembali minuta akta yang telah hilang, rusak ataupun telah musnah. Proses penerbitan kembali minuta akta yang telah hilang adalah dengan melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian atas telah terjadinya kehilangan, kemudian Notaris dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk menetapkan sah atas minuta-minuta yang akan diterbitkan kembali atas akta-akta yang telah hilang, dan setelah ditetapkan oleh Pengadilan untuk menerbitkan kembali minuta akta yang telah dilaporkan hilang maka Notaris dapat langsung membuat minuta-minuta atas akta-akta yang telah dilaporkan hilang tersebut.


Full Text:

XML

References


Anisa Putri. “Kajian: Fraud (Kecurangan) Laporan Keuangan”. dalam Jurnal Ilmu Hukum.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Miftakhur Rokhman Habibi. 2022. Hukum Pasar Modal Indonesia; Perkembangan Hukum Pasar Modal Era Kolonial hingga Era Digital. Malang: Inara Publisher.

Neni Sri Imantiati dan Diana Wiyanti. “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dan Upaya Bapepam Dalam Mengatasi Pelanggaran Dan Kejahatan Pasar”. dalam Jurnal Mimbar, Volume XVI, Nomor 4, Oktober–Desember 2000.

Nikmah Mentari. “Disgorgement (Fund): New Era of Investor Protection in the Capital Market”, Journal of Indonesian Law, Volume 2, Nomor 1, 2021.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal;

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal

Sri Handini dan Erwindyah Astawinetu. 2020. Teori Porto Folio Dan Pasar Modal Indonesia. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

Suryawijaya, Marwan Asri dan Faizal Arief Setiawan. “Reaksi Pasar Modal Indonesia Terhadap Peristiwa Politik Dalam Negeri (Event Study pada Peristiwa 27 Juli 1996)”. dalam Gadjah Mada University Business Review. (No.18/VII)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan;


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.