PUBLICATION ETHICS

Pernyataan ini mengklarifikasi perilaku etis pada semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan sebuah naskah pada Jurnal Prodikmas: Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat, yang dikelola oleh Lembaga Penelitian dann Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, termasuk para penulis, para editor, dan para reviewer.

Pernyataan ini berdasarkan pada standar COPE’s Best Practice Guidelines for Journal Editors.

1. Pedoman Etika untuk Publikasi Jurnal

Publikasi sebuah naskah sangatlah penting untuk diperhatikan terkait etikanya, hal ini termaktub pula pada Jurnal Prodikmas: Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat. Jurnal Prodikmas: Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat menerbitkan naskah hasil telaah baik teori dan empiris dari berbagai sumber penulis yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting guna pengembangan ilmu pengetahuan untuk diimplementasikan dalam pengembangan perekonomian disuatu negara. Maka, suatu jaringan pengetahuan yang koheren dan dihormati, perlu dilakukan dalam Pedoman Etika publikasi Jurnal. Hal tersebut merupakan refleksi langsung dari kualitas kerja dari para penulis dan institusi-institusi yang mendukung. Naskah dalam Jurnal Prodikmas: Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat dilakukan peer-review guna mendukung dan mewujudkan metode ilmiah. Hal ini kemudian penting untuk disetujui atas standar-standar yang diharapkan dari perilaku etis untuk semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan, yaitu para penulis, para editor jurnal, para reviewer, para penerbit dan masyarakat.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah sebagai penerbit Jurnal Prodikmas: Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat mengambil tugas perwaliannya melebihi semua tahapan penerbitan yang sangat serius dan kami melaksanakannya dengan etika serta tanggungjawab lainnya. LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara memiliki komitmen untuk memastikan bahwa penyiaran, pencetakan kembali atau pendapatan komersial lain tidak memiliki dampak atau pengaruh pada keputusan yang bersifat editorial.

2. Keputusan-Keputusan Publikasi

Sebelum dilakukan penerbitan baik secara Online dan Cetak untuk Jurnal Prodikmas: Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat, Chief Editor yang bertanggungjawab atas penerbitan meminta masukan kepada Editor lain serta dukungan saran dari pada reviewer. Dimana, hal tersebut juga berdasarkan rangkaian penerbitan jurnal yang dimulai dari penyerahan naskah, pengecekan editor, pengecekan reviewer, pengecekan layout, pengecekan plagiat dan hakcipta. Hal tersebut dibawah pengawasan Chief Editor dan Editor lainnya dengan diberi kewenangan, sehingga munculah keputusan publikasi untuk naskah pada Jurnal Prodikmas: Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat.

3. Non-Diskriminasi

Pada setiap proses penerbitan Jurnal Prodikmas: Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat, para editor dan reviewer mengevaluasi naskah untuk konten keilmuan naskah tanpa menghubungkan dengan ras, jenis kelamin, orientasi seksual, kepercayaan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filsafat politik dari penulis. Hal ini dilakukan guna memegang etika penerbitan Jurnal Prodikmas: Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat yaitu non-diskriminasi.

4. Kerahasiaan

Naskah yang terbit pada Jurnal Prodikmas: Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat sangat dijaga nilai informasinya, dimana para editor, dan reviewer tidak diperkenankan membuka banyak informasi tentang sebuah naskah yang sudah disampaikan kepada siapa pun dari penulis, reviewer, tim editorial, serta penerbit, tetapi hanya yang sesuai dan sewajarnya.

5. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan

Bahan yang tidak dipublikasikan diungkapkan dalam sebuah naskah yang disampaikan tidak harus digunakan oleh banyak anggota dewan editor dan para reviewer dalam penelitiannya sendiri.

Tugas dan Kewajiban Reviewer

1. Kontribusi Terhadap Keputusan Editorial

Penerbitan manuskrip pada Jurnal Prodikmas: Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat melibatkan reviewer dibidangnya, keputusan dari reviewer sebagai kontribusi pada keputusan editor untuk setiap manuskrip. Jurnal Prodikmas: Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat menggunakan proses blind-reviewer, dimana hasil dari reviewer dikomunikasikan kembali kepada penulis untuk meningkatkan kualitas penelitian para penulis.

2. Kecepatan

Jurnal Prodikmas: Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat  sangat memperhatikan ketepatan waktu publikasi dan informasi pada penulis. Setiap manuskrip yang masuk pada Jurnal Prodikmas: Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat diinformasikan kepada penulis dan reviewer untuk proses sebagaimana ketentuan dasarnya. Jika reviewer tidak melaksanakan tugasnya tepat waktu, maka editor mengambil keputusan untuk mengganti reviewer lain yang lebih berkualitas. Guna kecepatan waktu penerbitan tetap konsisten sesuai dengan yang ditetapkan.

3. Kerahasiaan

Jurnal Prodikmas: Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat dikelola oleh LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dengan bantuan para editor dan reviewer ahli. Setiap naskah yang masuk, sangat dijaga kerahasiaanya baik oleh editor, reviewer dan penerbit. 

4. Standar Objektivitas

Setiap naskah yang masuk pada Jurnal Prodikmas: Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat, para editor dan reviewer diwajibkan untuk mengevaluasi manuskrip tersebut berdasarkan standar yang ditetapkan. Namun demikian, komentar ulasan dari editor dan reviewer perlu menghormati penulis. Serta para reviewer diwajibkan untuk konsisten pada keputusan dan rekomendasi mereka kepada para editor dan penulis.

5. Pengakuan Sumber-Sumber

Para reviewer diwajibkan memperhatikan setiap sumber yang berasal dari semua naskah yang masuk ke Jurnal Prodikmas: Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat, dimana manuskrip tersebut dikirimkan oleh penulis melalui editor. Setiap sumber perlu diketahui kebenaran dan kemuktahirannya, serta diakui melalui daftar referensi yang dipercaya.

6. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan

Informasi khusus atau ide-ide yang diperoleh melalui ulasan reviewer (peer-review) harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Para reviewer seharusnya tidak mempertimbangkan manuskrip yang mana memiliki konflik kepentingan yang dihasilkan dari kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lain atau juga koneksi dengan para penulis, perusahaan, atau institusi lainnya yang dihubungkan dengan penelitian.

Tugas dan Kewajiban Penulis

1. Standar Pelaporan

Para penulis diwajibkan memberikan data secara akutan dan informasi yang informatif atas hasil karya yang diberikan kepada Jurnal Prodikmas: Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat. Data yang disajikan mengandung sumber referensi yang dapat dipertanggungjawabkan dan termaktub dalam manuskrip. Kecurangan atau kesengajaan pernyataaan-pernyataan yang tidak akurat merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

2. Akses Data dan Retensi

Para penulis dimungkinkan ditanya terkait data dan informasi pada manuskrip, sehingga diwajibkan memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan manuskrip tepat waktu kepada editor dan reviewer. Hal ini untuk memudahkan penyempurnaan naskah dari penulis sesuai dengan kaidah Jurnal Prodikmas: Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat.

3. Orisinalitas dan Plagiarisme

Para penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya asli seluruhnya, dan jika penulis telah menggunakan karya dan / atau kata-kata orang lain bahwa ini telah dikutip atau dikutip dengan tepat.

4. Multiple, Redundant or Concurrent Publication

Ketika penulis mengirimkan manuskrip untuk dipublikasi Jurnal Prodikmas: Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat, penulis tidak diperkenankan mengirimkan manuskrip tersebut pada penerbit lainnya secara simultan. Pengajuan simultan dari penulis dipertimbangkan tidak etis dan tidak dapat diterima manuskripnya.

5. Pengakuan Sumber-sumber

Setiap manuskrip yang dikirimkan oleh penulis pada Jurnal Prodikmas: Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat  wajib memberikan pengakuan atas sumber-sumber yang layak dan mampu menambah nilai manuskripnya, semua pengakuan tersebut harus tercantum secara jelas pada daftar referensi.

6. Kepengarangan Penelitian

Penulis harus dibatasi hanya kepada mereka yang telah membuat kontribusi yang signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi pengabdian yang dilaporkan. Semua orang yang telah membuat kontribusi yang signifikan harus terdaftar sebagai penulis pembantu. Orang atau pihak lain yang telah berpartisipasi dalam aspek-aspek substantif tertentu dari kegiatan pengabdian, mereka harus diakui atau terdaftar sebagai kontributor. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa semua penulis yang sesuai tercantum dalam manuskrip dan tidak ada penulis yang tidak sesuai, dan bahwa semua penulis telah melihat dan menyetujui versi final dari kertas dan telah sepakat untuk pengajuan untuk publikasi.

7. Bahaya-bahaya dan Subjek Manusia atau Binatang

Jika karya melibatkan bahan-bahan kimia, prosedur atau alat yang memiliki banyak bahaya yang tidak biasa melekat dalam penggunaan penulis, mereka harus mengidentifikasi dengan jelas semua hal tersebut dalam manuskrip.

8. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan

Semua penulis harus mengungkapkan dalam manuskrip mereka setiap konflik kepentingan baik substantif atau keuangan yang mungkin ditafsirkan untuk mempengaruhi hasil atau interpretasi manuskrip mereka. Semua sumber dukungan keuangan untuk proyek tersebut harus diungkapkan.

 9. Kesalahan-kesalahan Mendasar dalam Karya yang Diterbitkan

Ketika seorang penulis menemukan sebuah kesalahan yang signifikan atau ketidakakuratan dalam karya yang dipublikasikannya, kewajiban penulis untuk segera memberitahu editor atau penerbit jurnal dan bekerja sama dengan editor untuk menarik atau memperbaiki manuskrip