PENERAPAN ASAS ACTIO PAULIANA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN ( Studi Putusan No.1 Actio pauliana/2018/PN.Niaga Mdn )

Ida Nadirah

Abstract


Actio pauliana adalah hak yang bertujuan untuk melindungi kreditor. Ketentuan Actio pauliana selain diatur dalam KUHPerdata juga diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU). Pada putusan no.1/Pdt-Sus/ Actio pauliana /2018/ di Pengadilan Niaga Medan menunjukan bahwa asas Actio pauliana mempunyai kekuatan hukum yang kuat sehingga dapat membatalkan perjanjian yang dibuat debitor dengan pihak ketiga dalam jangka waktu 1tahun sebelum putusan pailit jatuh kepada debitor. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan mengunakan pendekatan asas hukum dan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan mengunakan sumber data sekunder dan alat pengumpul data studi dokumentasi yang kemudian dianalis kualitatif. Dengan penelitian ini ditarik kesimpulan bahwa asas Actio pauliana secara umum diatur dalam Pasal 1341 KUH Perdata dan secara khusus diatur dalam Pasal 41sampai pasal 49 UU KPKPU. Penyelesaian perkara kepailitan di pengadilan Niaga Medan dengan gugatan Actio pauliana hanya sedikit terjadi. Pada kasus no. 1/Pdt-Sus/ Actio pauliana/ 2018 /PN.Niaga Mdn ini bank sebagai pengugat intervensi sebagai pemegang hak tanggungan terhadap tanah dan bangunan sertifikat hak milik yang berasal dari debitor pailit tidak dapat diterima . Dengan demikian kasus ini sudah tepat dan dapat memberikan kepastian hukum terhadap penerapan asas Actio pauliana dalam perkara kepailitan

Keywords


Penyelesaian Perkara, Actio pauliana, Kepailitan

Full Text:

PDF

References


Muldadi, K., 2001. Actio pauliana dan Pokok-pokok Tentang Pengadilan Niaga. dalam Rudi A. Lontoh Alumni ed. Bandung: s.n.

Mulyadi, K., 2010. Hukum Kepailitan. Jakarta: Soft Media.

Nadirah, I., 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Dalam Pelaksanaan Perdamaian Kepailitan, Medan: Universitas Sumatera Utara.

Remy, S., 2009. Hukum Kepailitan Memahami UU No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan. Jakarta: Pustaka Utama Garafiti.

Subhan, H., 2009. Hukum Kepalitan:Prinsip, Norma & Praktek di Peradilan. Jakarta: Kencana

Jurnal:

Anindra, C. F. & Anggoro, T., Implementasi Kewenangan Kurator Dalam Mengajukan Gugatan Actio pauliana Berdasarkan Putusan Nomor 01/Pdt.Sus/Actiopauliana/2016/Pn.Niaga.Jkt.Pst. Jurnal Pakuan Law Review, 7(2), 2021.

Aryadi, A. & Laksana, I. G. N. D., n.d. Actio pauliana Sebagai Jaminan Hukum Kreditur Dalam Proses Kepalitan. [Online] Available at: ojs.unud.ac.id

Butarbutar, E. N. Pembuktian Terhadap Perbuatan Debitur yang Merugikan Kreditur Dalam Tuntutan Actio pauliana. Jurnal Yudisial, 12(2), 2019.

Erwin Asmadi, Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Saksi dalam Pemeriksaan Perkara Pidana, IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum Volume 1 Nomor 2, Oktober 2020.

Fitria, A. Perlindungan Hukum terhadap kreditur atas perbuatan Actio pauliana yang dilakukan oleh debitur Pailit. Jurnal Lex Jurnalica, 17(1), 2020.

Ismail Koto dan Erwin Asmadi, Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindakan Malpraktik Tenaga Medis di Rumah Sakit, Volksgeist: Vol. 4 No.2 Juli-des-2021.

Mantili, R.. Actio pauliana Sebagai Upaya Perlindungan Bagi Kreditor Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 6(2), 2021.

Rahmat Ramadhani, Konstruksi Hukum Kepemilikan Bangunan Di Atas Tanah Hak Milik Orang Lain Berdasarkan Perjanjian Build Operate And Transfer (Bot), Jurnal EduTech Vol. 4 No.1 Maret 2018

Taufik Hidayat Lubis dan Ismail Koto. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 5 Nomor 2, Juli Desember 2020

Zainuddin, Faisal Riza, Melindungi Nelayan Dari Persoalan Hukum Melalui Lembaga Bantuan Hukum, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum Volume 6 Nomor 2, Juli Desember 2021

Peraturan:

Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 tahun 2004 Pasal 41 Tentang Kepailitan PKPU.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.