PERKAWINAN USIA ANAK: IMPLIKASI HUKUM DAN UPAYA PENCEGAHANNYA PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN HUKUM ISLAM

Atikah Rahmi

Abstract


Secara yuridis, perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang melanggar hak anak dan bertentangan dengan komitmen Negara untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi. Melalui penelitian hukum normatif dengan analisis kualitatif, tulisan ini mendeskripsikan masih tingginya angka pernikahan anak di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS tahun 2020 perkawinan usia anak menunjukkan angka 10,82% di Indonesia. Anak yang dinikahkan di bawah usia 18 tahun sangat rentan dengan berbagai masalah. Akibat pernikahan anak menimbulkan kerugian bukan hanya pada anak dan keluarganya, tetapi juga pada Negara. Perkawinan anak berimplikasi pada pendidikan, ekonomi, kesehatan, KDRT bahkan perdagangan orang serta berpotensi menimbulkan kemiskinan antar generasi. Upaya penghapusan perkawinan anak menjadi target SDGs point 5.3 di tahun 2030. Untuk itu perlu strategi pencegahan agar tidak terjadi perkawinan anak, sehingga terwujud kota-kota layak anak di Indonesia

Keywords


Perkawinan anak, Pencegahan, Hak Asasi Manusia

Full Text:

PDF

References


Candra, M. (2018). Aspek Perlindungan Anak Indonesia: Analisis tentang Perkawinan di Bawah Umur (Edisi Pertama). Predana Media. Jakarta.

Faisal, N. S. D. (2018). Hukum Perlindungan Anak, Medan: Pustaka Prima

Gultom, M. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Bandung: Refika Aditama

Teguh, H. P. (2018). Teori dan Praktek Perlindungan Hukum Anak dalam Hukum Pidana Dilengkapi dengan Studi Kasus. Cetakan Pertama, Yogyakarta: Andi Offset.

Wildana, D. T & Hasba, I. B. (2016). Perkawinan Anak dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Egalita 11(1).

Jurnal

Asmadi, Erwin and Ismail Koto. 2021 "Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindakan Malpraktik Tenaga Medis di Rumah Sakit." Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 4.2: 181-192.

Atikah Rahmi. 2021 The Elimination of Sexual Violence Bill: Prevention Effort and Access to Justice for Victim 2nd International Conference on Law and Human Rights 2021 (ICLHR 2021) 592

D., & Kartikawati, R. (2014). Dampak perkawinan anak di Indonesia. Jurnal Studi Pemuda, 3(1), 1-16.Hsb,

Fadlyana, E., & Larasaty, S. (2016). Pernikahan usia dini dan permasalahannya. Sari Pediatri, 11(2), 136-41.

Faisal, and Ismail Koto. 2021 "Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Benda Bergerak Terhadap Debitur Wanprestasi" Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 4.2

Ida Hanifah. 2021 Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum. 6.1.

Koto, Ismail. 2021 "Kewenangan Jaksa Dalam Melakukan Penggabungan Perkara Korupsi Dan Money Laundering (Studi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)." Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2.2.

Musfiroh, M. R. (2016). Pernikahan Dini dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia. De Jure: Jurnal Hukum dan Syariah, 8(2), 64-73.

Muntamah, A. L., Latifiani, D., & Arifin, R. (2019). Pernikahan dini di Indonesia: Faktor dan peran pemerintah (Perspektif penegakan dan perlindungan hukum bagi anak). Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 2(1), 1-12.

Nurhidayatuloh, N., & Marlina, L. (2011). Perkawinan di Bawah Umur Perspektif HAM-Studi Kasus di Desa Bulungihit, Labuhan Batu, Sumatra Utara. Al-Mawarid Journal of Islamic Law, 11(2), 26066.

Rahmat Ramadhani. 2021 The Legal Strength of the Deed of Power to Sell as the Basis for Transfer of Land Rights International Journal Reglement & Society (IJRS) 2.3.

Ramadhita, R. (2014). Diskresi Hakim: Pola Penyelesaian Kasus Dispensasi Perkawinan. Journal de Jure, 6(1).

Roqib, M. (2010). Pernikahan Dini Dan Lambat: Merampas Hak-Hak Anak. Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender dan Anak, 5(2), 298-311.

Taufik Hidayat, Rahmat Ramadhani. 2021 The Legal Strength of the Deed of Power to Sell as the Basis for Transfer of Land Rights International Journal Reglement & Society (IJRS) 2.3.

Zainuddin, Rahmat Ramadhani. 2021 The Legal Force Of Electronic Signatures In Online Mortgage Registration Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21.2.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.