KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP PERILAKU BULLYING DI SEKOLAH YANG BERDAMPAK PADA PSIKIS ANAK

Alfina Yulistari Siagian, Sopiah Wardani, Dara Novita Maulida

Abstract


Perilaku Bullying adalah penggertakan yang kerap memicu pada sebuah perbuatan buruk yang mengandung kejahatan, tetapi luput dari perhatian. Seakan rantai yang tak pernah putus, bullying terus mewarnai dunia pendidikan Indonesia tanpa pengentasan serius yang dampak dari bully tersebut menyebabkan trauma terhadap psikis korban sampai dewasa. Sering sekali ketika kasus perundungan atau bullying serius terhenti begitu saja karena belum adanya undang-undang khusus yang mengatur mengenai perundungan dengan pelaku anak dibawah umur. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek di lapangan. Tujuan penelitian ini menjelaskan perilaku bullying yang dilakukan anak di sekolah sehingga berdampak pada psikis anak serta kebijakan dalam penegakan hukum terhadap pelaku perundungan anak di bawah umur. Penyelesaian hukum pidana pelaku perundungan (bullying) terhadap siswa korban kekerasan di sekolah belum berjalan dengan baik karena perundungan atau bullying sendiri belum diatur dalam undang-undang yang secara khusus mengaturnya

Keywords


Anak, dibawah umur, Perundungan, kebijakan hukum

Full Text:

PDF

References


Rahma Nuraini. 2008. Perilaku Bullying di Sekolah Menengah Pertama. Skripsi di Jurusan Psikolog Pendidikan dan Bimbingan UPI. Bandung

Tim KPAI. Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI. Bandung: KPAI

Jurnal:

Ahmad Fauzi dan Ismail Koto, Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Terkait dengan Produk Cacat, Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) ISSN2622-3740 (Online) Vol 4, No. 3, Februari 2022

Bety Agustina Rahayu, Iman Permata. (2019). Bullying di Sekolah : Kurangnya Empati Pelaku Bullying dan Pencegahan. Jurnal Keperawatan Jiwa. Vol 7. No. 3.

Dewa Krisna Prasada. (2019). Pengaturan Delik Pidana Terkait Tindakan Bullying Bagi Anak di Bawah Umur. Jurnal Hukum Kenotariatan. Vol 4. No. 2.

Ema Waliyanti, Farhah Kamilah, Retha Rizky Fitriansyah. (2018). Fenomena Perilaku Bullying pada Remaja di Yogyakarta. Jurnal Ilmiah Keprawatan Indonesia. Vol 2. No. 1.

Erwin Asmadi dkk, Efektivitas Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Persidangan Perkara Pidana Selama Pandemi Covid-19, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 6 Nomor 2, Juli Desember 2021.

Faisal dan Nursariani Simatupang, Kebijakan Nonpenal Dalam Rangka Upaya Preventif Anak Sebagai Korban Kekerasan Fisik Dan Psikis Di Sekolah (Nonpenal Policy For Preventive Efforts Children As Victims Of Physical And Psychical Violence In School), Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol. 15, No. 2, Juli 2021.

Ibrahim Nainggolan Pertanggungjawaban Pidana Perbuatan Penggunaan Merek Yang Sama Pada Pokoknya Tanpa Izin (Analisis Putusan MA.RI No. 2037/ Pid.Sus/2015), Jurnal EduTech Vol. 5 No.1 Maret 2019

Kusumasari Kartika Hima Darmayanti, Farida Kurniawati, Dominikus David Biondi Situmorang. (2019). Bullying di Sekolah : Pengertian, Dampak, Pembagian dan Cara Menanggulanginya. Jurnal Ilmu Pendidikan. Vol 17. No. 1.

M. Agus Samsudi, Abdul Muhid. (2020). Efek Bullying Terhadap Proses Belajar Siswa. Jurnla Pendidikan Islam dan Multikulturalisme. Vol 2. No 2.

Muhammad Fajar Shidiqi, Veronika Suprapti. (2013). Pemaknaan Bullying pada Remaja Penindas (The Bully). Jurnal Psikologi dan Sosial. Vol 2. No. 2.

Nabilla Suci Dara Jelita, Lin Purnamasari, Moh. Aniq Khairul Basyur. (2021). Dampak Bullying Terhadap Kepercayaan Diri Anak. Jurnal Ilmiah Kependidikan. Vol 11. No. 2.

Rahmat Ramadhani, Korelasi Hukum Antara Pengaturan Zonasi Wilayah Dengan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Kota Medan, Jurnal EduTech Vol. 4 No.2 September 2018.

Siti Iba Iga Farida, Rochmani. (2020) Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Perundungan (Bullying) Anak Dibawah Umur. Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang. Vol 1. No 1.

Internet:

Moch Harun Syah. (2015, November 09). Mensos: Bunuh Diri Anak Indonesia 40 Persen karena Bullying. Liputan6. Diakses dari https://www.liputan6.com/news/read/2361551/mensos-bunuh-diri-anak-indonesia-40-persen-karena-bullying

Puthut Dwi Putranto Nugroho. (2019, Oktober - 08). Kasus "Bullying" di Sejumlah Daerah, Dibanting ke Paving, Amputasi hingga Korban Depresi Berat. Diakses dari https://regional.kompas.com/read/2020/02/08/06060081/4-kasus-bullying-di-sejumlah-daerah-dibanting-ke-paving-amputasi-hingga?page=all

Lain-lain:

Elia Daryati dan Anna Farida. 2014. Parenting With Heart. Jakarta. Hal. 101.

Victorian Departement of Education and Early Chilhood Development. 2009. Melbourne.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.