PEMBERLAKUAN QISHASH DAN DIYAT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DAN PENGANIAYAAN PERSPEKTIF MAHASISIWA FAKULTAS HUKUM

Rasta Kurniawati Br. Pinem

Abstract


Pemberlakuan Qishash dan Diyat Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan dan penganiayaan Persfpektif Mahasisiwa Fakultas Hukum. Adapun rumusan masalahnya adalah 1. Bagaimana perspektif mahasiswa fakultas hukum terhadap pemberlakuan Qishash dan Diiyat. 2. Apakah sanksi Qisash dan Diyat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan. 3. Apakah sanksi Qisash dan Diyat berkeadilan baik bagi korban dan keluarga maupun bagi pelaku sendiri. Latar belakang masalah dari penelitian ini adalah seringnya anggapan masyarakat baik Islam maupun non Islam bahwa hukuman qisash dan diyat merupakan kejam, tidak adil, bahkan melanggar Hak Asasi Manusia. Namun anggapan tersebut akan penulis coba teliti di kalangan mahasiswa fakultas hukum. Mahasisiwa fakultas hukum dijadikan sebagai responden karena mereka telah mempelajari dan memahami materi Qisash dan Diyat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan Pemberlakuan Qishash dan Diyat Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan dan penganiayaan Persfpektif Mahasisiwa Fakultas Hukum.

Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan mewwawancarai mahasisiwa semester VII Fakultas Hukum yang sudah mendapatkan materi pembelajaran tentang Qishash dan Diyat. Teknik analisa data dengan cara memilah hasil wawancara dari responden, selanjutnya dikelompokkan dan disusun. Landasan teori yang digunakan adalah teori Objektifikasi, yaitu perbuatan rasional nilai yang diwujudkan ke dalam perbuatan rasional, sehingga orang luar pun dapat menikmati tanpa harus menyetujui nilai-nilai asal.

Kesimpulan dari penelitian ini diharapkan adanya pemahaman yang benar dan baik terkait qisash dan diyat di kalangan mahasisiwa fakultas hukum yang telah menyelesaikan perkuliahan mata kuliah Hukum Pidana Islam. Mereka juga dapat mengkampanyekan dan memahamkan masyarakat terkait Qisash dan diyat dalam moment-moment penyuluhan hukum dan sebagainya

Keywords


Pemberlakuan, Qisash, Diyat, Pembunuhan, Penganiayaan

Full Text:

PDF

References


Abdul Jalil Salam, Polemik Hukuman Mati di Indonesia Perspektif HAM dan Demokratisasi Hukum, ( Jakarta : Badan LITBANG dan DIKLAT Kementrian Agama RI), 2010

Andi Hamzah dan A. Sumangelipu, Pidana Mati di Indonesia di Masa Lalu, Kini dan di Masa Depan, (Jakarta: Ghalia Indah), 1984

Nicola Lacey, State Punishment : Political Principal and Community Values, (Routladge : Routladge University Press, 1994

Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam, (Bandung: Pustaka Setia), 2000

Rasta Kurniawati Br Pinem, Hukum Pidana Islam (Buku Ajar), (Medan : UMSU Press), 2021

Jurnal:

Atikah Rahmih, Sakdul, Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan Dengan Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/Puu-Viii/2010, De Lega Lata, Volume I, Nomor 2, Juli Desember 2016.

Ibrahim Nainggolan, Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia, Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 (1), 2021

Ismail Koto dan Erwin Asmadi, Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindakan Malpraktik Tenaga Medis di Rumah Sakit, Volksgeist, Vol. 4 No. 2 Juli- Des 2021

Marfuatul Latifah, Upaya Transformasi Konsep Jarimah Qisash Diyat Pada Hukum Positif Melalui RUU KUHP, NEGARA HUKUM : Vol. 2, No. 1, Juni 2011

Sudarti, Hukum Qisash Diyat: Sebuah Alternatif Hukuman Bagi Pelaku Kejahatan Pembunuhan Berencana di Indonesia, YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Volume 12, Nomor 1, Juni 2021.

Taufik Hidayat Lubis dan Ismail Koto. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 5 Nomor 2, Juli Desember 2020

Zainuddin, Faisal Riza, Melindungi Nelayan Dari Persoalan Hukum Melalui Lembaga Bantuan Hukum, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum Volume 6 Nomor 2, Juli Desember 2021

Website

https://raharja.ac.id/2020/10/29/penelitian-kualitatif/#:~:text=Menurut%20Sugiyono%20(2011)%2C%20metode,sampel%20sumber%20data%20dilakukan%20secara

https://news.detik.com/berita/d-5289743/qisas-dan-aturan-hukuman-mati-dalam-islam-ini-penjelasannya

https://www.linguistikid.com/2016/09/pengertian-penelitian-deskriptif-kualitatif.html


Refbacks

  • There are currently no refbacks.