KONFLIK BERSENJATA DAN UPAYA PENCEGAHAN KONFLIK BERSENJATA

Mirsa Astuti

Abstract


Konflik bersenjata baik yang berupa perang atau konflik bersenjata lainnya adalah suatu keadaan yang sangat dibenci oleh bangsa-bangsa beradab diseluruh dunia dan harus dihindari, karena akan mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan bagi umat manusia. Oleh karena itu dengan alasan apapun perang sebisa mungkin harus dihindari. Kenyataanya upaya menghapus perang sulit dilakukan maka umat manusia berupaya mengurangi penderitaan akibat perang dengan membuat hukum, yaitu hukum perang dan lebih dikenal dengan istilah Hukum Humaniter Internasional. Kemudian kehadiran Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertujuan menciptakan perdamaian dan keamanan dunia diharapkan dapat meredam konflik yang terjadi.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan dan upaya yang dilakukan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam mencegah terjadinya konflik bersenjata dan upaya damai dalam penyelesaian sengketa menurut hukum Internasional. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang digunakan dalam menyusun penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan kemudian dilakukan dengan cara mempelajari literature, artikel,serta bahan bacaan lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam upaya mencegah terjadinya konflik bersenjata yaitu dengan mengeluarkan berbagai pernyataan atau resolusi. Dan upaya penyelesaian sengketa yang terbaik adalah melalui jalan damai,yaitu melalui mediasi, penyelesaian sengketa di bawah perlindungan PBB, arbitrasi dan peradilan

Keywords


Upaya, Konflik Bersenjata,Pencegahan

Full Text:

PDF

References


Arlina Permanasari. 1999. Pengantar Hukum Humaniter. ICRC. Jakarta.

Huala Adolf,2012. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Jakarta, Sinar Grafika.

John Merrils 2003. The means of Dispute Settlement, dalam Evans, Malcolm D, International Law, Oxford Universiy Press, rst edition.

Maswadi Rauf. 2001. Konsensus dan Konflik Politik, Jakarta, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.

Mahfud dan Rosmawati.2015. Hukum Internasional, Unsyiah Perss, Darusallam, Banda Aceh

Umar Suryadi.2019. Hukum Humaniter Internasional. Sebuah Pengantar. Prenadamedia Grup.Jakarta).

Jurnal:

Erwin Asmadi, Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Saksi dalam Pemeriksaan Perkara Pidana, IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum Volume 1 Nomor 2, Oktober 2020.

Faisal, Analisis Hukum Penggunaan Dana Wakaf Tunai Untuk Pembangunan Infrastruktur, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 5 Nomor 2, Juli Desember 2020.

Ibrahim Nainggolan, Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia, Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 (1), 2021.

Mahfud, Langkah Pencegahan Konflik Bersenjata. UBELAJ, Vol 1 No. 1. Oktober 2016)

Rahmat Ramadhani, Konstruksi Hukum Kepemilikan Bangunan Di Atas Tanah Hak Milik Orang Lain Berdasarkan Perjanjian Build Operate And Transfer (Bot), Jurnal EduTech Vol. 4 No.1 Maret 2018.

Rizki Fadillah, dkk. Peran Persatuan Bangsa-bangsa Dalam Menciptakan Perdamaian Dari Pertikaian Antar Negara. Journal Of Islamic And Law Studies Vol. 2 No. 1 Juni 2018

Safira Nur Halima, Muchsin Idris, Nuswantoro Dwiwarno. Peran Dewan Keamanan PBB Terhadap Kasus Kejahatan Perang Dalam Konflik Bersenjata Non Internasional Di Nigeria. Diponegoro Law Jurnal. Vol 5, No 3. Tahun 2016).

Taufik Hidayat Lubis dan Ismail Koto. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 5 Nomor 2, Juli Desember 2020

Teguh Imam Sationo. Humanitarian Intervention Menurut Hukum Internasional Dan Implikasinya Dalam Konflik Bersenjata. Pranata hukum. Vol 2, No.1 tahun 2019


Refbacks

  • There are currently no refbacks.