TINJAUAN TERHADAP PENELANTARAN ANAK

Chairul Azmi Siregar, Agung Prayoga Kesuma, Abiel Mihzam

Abstract


Anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus citacita bangsa, memiliki peran dan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Setiap anak memiliki hak-hak asasi yang telah dilindungi dan diberikan oleh Negara. Hak anak tersebut diatur dalam UUD pada Pasal 28 B ayat (2) dan dalam UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Tujuan perlindungan hukum terhadap anak yaitu untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, tetapi dalam hal perlindungan dan penangan terhadap penelantaran anak belumlah berjalan secara efektif dan belum secara tegas mengatur mengenai perlindungan hukum, dengan hal tersebut diangkat permasalahan tentang perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban penelantaran oleh orang tua ditinjau dari Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pada Pasal 59A Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak terdapat beberapa poin penting perihal mengenai upaya perlindungan khusus bagi anak, namun hal tersebut tidaklah cukup untuk menjamin ketenangan hidup dari seorang anak tersebut. Penelantaran anak yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak adalah tidak terpenuhinya kebutuhan anak secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial, bahkan orang tua yang gagal untuk memenuhi kewajibannya dalam pemenuhan hak-hak anak

Keywords


Anak, Perlindungan Anak, Penelantaran Anak

Full Text:

PDF

References


Nursariani Simatupang dan Faisal. 2018. Hukum Perlindungan Anak. Medan: CV. Pustaka Prima.

Rahman Amin. 2021. Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Di Indonesia. Yogyakarta: CV. Budi Utama.

Jurnal:

Ardiansyah, dkk. Kajian Yuridis Penelantaran Anak oleh Orangtua Menurut Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Legalitas. Volume 7, 2015

Brandon Mamengko. Pemberlakuan Sanksi Pidana Terhadap Perbuatan Penelantaran Anak di Indonesia. Jurnal Lex Crimen. Volume 8 . 2019

Didi Sukardi, Perlindungan Hukum Anak Korban Penelantaran Orangtua Berbasis Hukum Positif dan Islam. Jurnal Kajian Hukum Islam. Volume 1. 2016.

Esterina Fransi Rompas. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penelantaran Anak Menurut UU No. 23 Tahun 2002 jo UU RI NO. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Lex Administratum. Volume 5, 2017

Faisal Riza dan Zainuddin, Pemenuhan Hak Masyarakat Nelayan Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 20, Nomor 4, Desember 2020

Faisal, Analisis Hukum Penggunaan Dana Wakaf Tunai Untuk Pembangunan Infrastruktur, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 5 Nomor 2, Juli Desember 2020

Ibrahim Nainggolan, Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia, Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 (1), 2021

Putu Sarasita Kismadewi. Pertanggungjawaban Pidana Orangtua yang Menelantarakan Anaknya Ditrinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindugan Anak. Jurnal Ilmu Hukum. Volume 6 , 2017.

Taufik Hidayat Lubis dan Ismail Koto. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 5 Nomor 2, Juli Desember 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.